Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Padang Dua mengadakan kegiatan sosialisasi hak dan kewajiban perpajakan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 dan bimbingan teknis aplikasi Coretax Administration System. Kegiatan ini dilaksanakan secara langsung di Ruang Aula Gedung B KPP Pratama Padang Dua dan secara daring via Zoom Meeting (Selasa, 20/5).

Kegiatan ini berlangsung dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB dan diikuti oleh 33 peserta, para pegawai di sektor pelayanan kesehatan klinik dan rumah sakit di lingkungan kerja KPP Pratama Padang Dua. Lingkungan kerja KPP Pratama Padang Dua terdiri atas Kecamatan Lubuk Kilangan, Lubuk Begalung, Pauh, Padang Timur, Padang Selatan, Bungus Teluk Kabung, Pesisir Selatan dan Kepulauan Mentawai.

Hadir membuka acara, Kepala KPP Pratama Padang Dua, Budiyan, S.E., M.Tax., mengungkapkan rasa terima kasih kepada para peserta yang sudah hadir. Budiyan juga menyampaikan materi mengenai gratifikasi. "Seluruh pelayanan di KPP Pratama Padang Dua sama sekali tidak dikenakan biaya. Alias gratis," ujar Budiyan.

Setelah penyampaian materi gratifikasi, acara dilanjutkan dengan penyampaian materi mengenai Coretax DJP dan e-Bupot Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 oleh Tim Penyuluh KPP Pratama Padang Dua, Nashri Rafki, Ismi Megasari dan Dedy Chandra.

Dalam pemaparannya, tim penyuluh menjelaskan secara rinci terkait Coretax DJP dan e-Bupot PPh Pasal 21. Tim penyuluh juga menekankan beberapa poin penting dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.

Dalam pemaparannya, tim penyuluh juga melakukan tanya jawab kepada peserta bimtek.

Para peserta memberikan apresiasi atas kegiatan ini. Peserta mengaku merasa lebih terbantu dalam memahami kewajiban perpajakan mereka.

KPP Pratama Padang Dua berharap bahwa kegiatan ini bisa memperkuat sinergi antara otoritas pajak dan wajib pajak. 

Pewarta: Ulfa Sandari
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KPP Pratama Padang Dua
Editor: Trio Nofriadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.