Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo mengadakan Sosialisasi Coretax DJP bagi instansi pemerintah yakni seluruh Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan (Kamis, 15/5). Kegiatan ini untuk memperkenalkan aplikasi dan alur proses bisnis baru dalam administrasi perpajakan.
Dalam sosialisasi tersebut, peserta diberikan kesempatan untuk melakukan simulasi langsung terkait beberapa proses bisnis dan pengenalan terhadap fitur-fitur yang akan digunakan saat implementasi Coretax DJP berjalan.
"Proses bisnis Coretax (red, –DJP) ini akan memudahkan instansi pemerintah karena sudah terintegrasi dan satu pintu" ujar Ocang, Penyuluh Pajak yang mempresentasikan Coretax DJP.
Melalui pendekatan ini, Ocang berharap para bendahara dan staf Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) Kabupaten Toraja Utara dapat lebih memahami dan memanfaatkan sistem Coretax dalam menjalankan kewajiban perpajakan mereka secara efisien.
Tak lupa Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Makale, Sodikin, memberikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh SKPD Kabupaten Toraja Utara yang telah meluangkan waktunya untuk memperlajari lebih dalam mengenai proses bisnis Coretax.
Kegiatan sosialisasi dan edukasi ini merupakan bagian dari upaya KPP Pratama Palopo dalam mendukung implementasi Coretax di wilayah Toraja Raya, termasuk Kabupaten Toraja Utara. Dengan adanya sistem yang terintegrasi, diharapkan proses administrasi perpajakan menjadi lebih efisien dan transparan, serta meningkatkan kepatuhan pajak di kalangan instansi pemerintah.
Pewarta: Rifaldy Fachrulsyahri Budiharjo |
Kontributor Foto: Christiansy Pascalya |
Editor: Sumin |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 2 views