Sebagai upaya mendukung kepatuhan pajak dari sektor kesehatan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Blora menggelar sosialisasi aplikasi Coretax DJP di RSUD Dr. R. Soedjati Soemodiardjo, Kabupaten Grobogan (Rabu, 8/5). Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 30 peserta yang terdiri dari dokter, perawat, serta tenaga administrasi rumah sakit.
Acara dibuka oleh Direktur RSUD, Edi Mulyanto. Dalam sambutannya, Edi menyampaikan harapan agar melalui kegiatan sosialisasi peserta dapat memahami ketentuan pemotongan pajak bagi tenaga kesehatan, khususnya dokter. Ia menegaskan bahwa tenaga kesehatan siap melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar.
“Kami tidak berniat menghindari pajak, tapi kami perlu panduan yang sederhana dan mudah dimengerti agar kami nyaman dalam melaksankan kewajiban perpajakan yang ada,” ujarnya.
Kepala Seksi Pelayanan, Agus Nizar, menyampaikan apresiasinya kepada RSUD yang selama ini menjadi salah satu kontributor penerimaan pajak terbesar di wilayah KPP Pratama Blora.
Materi utama disampaikan oleh Ade Nurdiansyah selaku penyuluh pajak. Ade memperkenalkan aplikasi Coretax DJP sebagai sistem baru yang memudahkan pelaporan dan pemotongan pajak, khususnya bagi tenaga kesehatan sarta bendahara RSUD selaku pemotong pajak. Dalam sesi diskusi, peserta menyampaikan beberapa pertanyaan seputar penghitungan dan pemotongan pajak bagi dokter dan mekanisme penggunaan Coretax DJP.
Melalui sosialisasi ini, KPP Pratama Blora berharap tenaga kesehatan memahami ketentuan terbaru mengenai pemotongan pajak atas penghasilan yang diperoleh, serta mengetahui penggunaan aplikasi Coretax DJP untuk menjalankan kewajiban perpajakan ke depannya.
Pewarta: Siti Umul Barokah |
Kontributor Foto: Siti Umul Barokah |
Editor:Yahya Ponco Aprianto |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 1 view