Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sengkang menerima kunjungan dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Wajo di Jalan Nusa Indah, Sengkang, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo (Selasa, 6/5). Kunjungan ini diterima langsung oleh Achmad Ichsan Sutama selaku Petugas KP2KP Sengkang.
FKUB Kabupaten Wajo datang untuk mendapatkan edukasi dan asistensi teknis terkait penggunaan aplikasi Coretax DJP, khususnya dalam pembuatan bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) Unifikasi dan PPh Pasal 21 selain pegawai tetap.
Andi Muh. Hasbi, Sekretaris FKUB Kabupaten Wajo, menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan aktivasi akun Coretax dan memerlukan bimbingan lebih lanjut. “Kami ingin memahami langkah-langkah pembuatan bukti potong PPh melalui Coretax, terutama untuk transaksi di luar gaji pegawai tetap,” ujar Hasbi.
Menanggapi hal tersebut, Ichsan memandu secara langsung tahapan penggunaan fitur e-Bupot di aplikasi Coretax DJP. Ia menjelaskan perbedaan fungsi menu BPPU untuk PPh Pasal 22, Pasal 23, dan Final, serta menu BP21 untuk pemotongan selain pegawai tetap. Penjelasan disertai dengan demonstrasi pengisian data secara langsung di laman coretaxdjp.pajak.go.id.
Setelah mengikuti sesi asistensi, perwakilan FKUB dapat memahami alur pelaporan dan berhasil melakukan praktik pembuatan bukti potong pada sistem. Hasbi menyampaikan apresiasi atas bimbingan yang diberikan.
Achmad Ichsan Sutama berharap melalui penggunaan aplikasi Coretax DJP, instansi keagamaan seperti FKUB dapat melaksanakan kewajiban perpajakan secara tertib dan tepat waktu. Dengan administrasi yang baik, kontribusi terhadap penerimaan negara akan semakin optimal.
Pewarta: Muh Azzahir |
Kontributor Foto: Muh Azzahir |
Editor: Sumin |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 1 view