Kolaborasi antara Kantor Pajak Bengkulu Satu dan Kecamatan Talang Empat diwujudkan melalui pembukaan layanan Pojok Pajak yang bertempat di Kantor Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Utara selama dua hari (Selasa, 25/3).

Melalui layanan ini, wajib pajak mendapatkan pendampingan langsung dari petugas pajak dalam proses pengisian dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara elektronik. Tak hanya itu, petugas juga memberikan edukasi perpajakan dan menjawab pertanyaan seputar pelaporan pajak yang diajukan oleh masyarakat. Novi, salah satu petugas pajak menjelaskan bahwa tenggat pelaporan SPT tahunan adalah 31 Maret 2025 untuk orang pribadi.

Acara berlangsung mulai pukul 08.30 hingga 14.00 WIB. Terlihat banyak wajib pajak yang hadir dan memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan asistensi secara langsung, terutama mereka yang belum terbiasa menggunakan sistem pelaporan online. Ini juga didukung dengan usaha penyebaran pengumuman penyelenggaraan Pojok Pajak di kantor kecamatan tersebut beberapa hari sebelumnya, baik oleh kantor pajak maupun kantor kecamatan.

"Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan kepatuhan pajak masyarakat semakin meningkat. Selain itu, program ini juga menjadi langkah konkret dalam mendekatkan layanan perpajakan kepada masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran akan pentingnya melaksanakan kewajiban pajak secara benar dan tepat waktu, khususnya di Wilayah Kecamatan Pondok Kelapa," tutup Novi.

 

Pewarta: Revanza Almaas
Kontributor Foto: tim dokumentasi
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.