Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kepahiang melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Kepahiang di Jalan Aipda Muan, Komplek Perkantoran, Pelangkian, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Bengkulu (Kamis, 10/4). Kunjungan ini dilakukan dalam rangka konfirmasi kepatuhan Wajib Pajak Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dikbud Kabupaten Kepahiang dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi.
Sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, Kepala KP2KP Kepahiang, Syafril Arifin menemui Asep Haryanto, pegawai bagian kepegawaian dan tata usaha Dikbud Kabupaten Kepahiang. Syafril menyampaikan tujuannya yaitu mengimbau ASN yang belum melaporkan SPT Tahunan untuk segera melapor.
Syafril juga menyampaikan informasi mengenai penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 yang terutang dan/atau penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024, meskipun dilakukan setelah tanggal jatuh tempo yaitu 31 Maret 2025 sampai dengan 11 April 2025. Penghapusan sanksi administrasi tersebut dilakukan dengan tidak diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP). Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 yang diterbitkan pada 25 Maret 2025.
“ASN yang belum melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2024 dapat segera melaporkannya sampai dengan 11 April 2025 tanpa dikenai sanksi administrasi. Keputusan ini diambil berkenaan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah yang cukup panjang serta berpotensi menyebabkan keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak,” ujar Syafril.
“Terima kasih KP2KP Kepahiang atas perhatiannya. Kami selalu mengimbau ASN di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepahiang untuk melaporkan SPT Tahunan tepat waktu,” ucap Asep.
KP2KP Kepahiang berharap dapat terus melakukan pemantauan terhadap pelaporan SPT Tahunan oleh ASN. Melalui kunjungan ini, diharapkan kerja sama yang terjalin antara KP2KP Kepahiang dan Dikbud Kepahiang terus berlanjut. “Kerja sama yang baik dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan semakin banyak ASN yang melaporkan SPT Tahunan tepat waktu,” tutup Syafril.
Pewarta: Prasasi Wulan Suci |
Kontributor Foto: Andika Abdul Muluk |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 2 views