Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandar Lampung Dua menerima kunjungan dari Leni, Wajib Pajak Orang Pribadi, yang mengalami kendala saat akan masuk ke dalam Coretax DJP Wajib Pajak di Ruang Konsultasi KPP Pratama Bandar Lampung Dua, Kota Bandar Lampung (Jumat, 9/5).

“Selamat pagi, Pak. Saya sudah punya akun Coretax DJP sebelumnya dan sudah saya catat kata sandinya di gawai pribadi, namun saya lupa dan catatan saya hilang. Mohon bantuannya untuk dapat diberikan kata sandi baru karena alamat surel yang tedaftar di Coretax DJP sudah tidak digunakan lagi karena akan ada pekerjaan kantor yang memerlukan akun Coretax DJP pribadi saya,” ujar Leni.

Petugas Pajak, Muhammad Ari, memberikan pendampingan kepada wajib pajak. “Jika kendala lupa kata sandi dan alamat surel nya sudah tidak terpakai, maka kita akan melakukan proses perubahan surel dan nomor gawai. Mohon dipastikan bahwa alamat surel yang akan digunakan aktif,” jelasnya.

Setelah petugas mengecek identitas dan kelengkapan untuk perubahan alamat surel, petugas mengarahkan wajib pajak untuk dapat melakukan ubah kata sandi pada menu lupa password Coretax DJP. “Silakan masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan alamat surel yang terbaru. Lalu dicek pada surel apakah sudah ada tautan untuk merubah kata sandi,” lanjut Ari.

Di akhir kegiatan, wajib pajak sudah dapat masuk ke dalam akun Coretax DJP dan menyampaikan rasa terima kasih kepada petugas. “Terima kasih, Pak. Prosesnya tidak butuh waktu lama dan penjelasannya sangat bisa saya mengerti,” tutup Leni.

Pewarta: Alif Fidianto Hermawan
Kontributor Foto: Alif Fidianto Hermawan
Editor: Devitasari

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.