Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotabumi memberitahukan Surat Paksa kepada penanggung pajak badan yang mempunyai lokasi usaha di daerah Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara (Rabu, 21/5).
Pemberitahuan Surat Paksa tersebut dilakukan sebagai kelanjutan tindakan penagihan aktif karena wajib pajak belum juga melunasi utang pajak atas ketetapan pajak yang sudah terbit, walaupun telah diterbitkan Surat Teguran sebelumnya.
“Setelah lewat waktu 21 hari sejak tangal surat teguran disampaikan penanggung pajak belum melunasi utang pajak, maka Surat Paksa diterbitkan dan diberitahukan kepada penanggung pajak, hal ini diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-undang 19 tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa,” tegas Juru Sita Pajak Negara (JSPN), Samuel Carlos Hutahaean.
Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan (P3), Philips Ricardo Sihotang, yang turut hadir dalam pertemuan tersebut juga menjelaskan kepada wajib pajak perihal alur tindakan penagihan aktif hingga penerbitan Surat Paksa. Ia mengimbau wajib pajak kooperatif melunasi kewajiban utang pajak agar tidak berlanjut ke tindakan penagihan aktif berikutnya berupa penyitaan, lelang, pencegahan bahkan bisa sampai penyanderaan.
Philips juga memberikan penjelasan bahwa wajib pajak mempunyai hak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan utang pajaknya antara lain mengajukan angsuran utang pajak dan upaya hukum berupa permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi adminstrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) KUP.
Setelah memberikan penjelasan sesuai prosedur, Samuel C Hutahaean membacakan Surat Paksa dan kemudian menandatangani Berita Acara (BA) Pemberitahuan Surat Paksa bersama penanggung pajak. Di akhir pertemuan, wajib pajak menyatakan komitmennya untuk segera melunasi utang pajak perusahaan dan memberikan apresiasi atas edukasi kewajiban perpapajakan oleh Tim Penagihan.
Pewarta:Philips Ricardo Sihotang |
Kontributor Foto:Chintia Yuni Sartika |
Editor: Devitasari |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 53 views