Tim Edukasi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang kembali menggelar kegiatan sosialisasi melalui akun media sosial resmi KPP Pratama Sintang yaitu akun Instagram @pajaksintang di Ruang Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Sintang, Kabupaten Sintang (Selasa, 29/4).
Acara Live Instagram ini dibawakan oleh Fauziyyah Hana sebagai host dan Aulia Harnomo selaku Penyuluh Pajak KPP Pratama Sintang sebagai narasumber utama. Dalam sesi kali ini, Aulia menyampaikan informasi penting mengenai kemudahan yang diberikan DJP kepada Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP), yaitu terkait pengaktifan kembali aplikasi e-Faktur desktop.
"Kini, aplikasi e-Faktur desktop dapat kembali digunakan oleh PKP untuk melakukan pembuatan Faktur Pajak Keluaran untuk transaksi pada tahun 2025. Tentunya, Wajib Pajak diharuskan untuk mengajukan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) melalui e-nofa online," jelas Aulia.
Selain itu, Aulia juga mengingatkan mengenai keringanan sanksi administrasi yang diberikan oleh DJP atas keterlambatan pelaporan SPT Masa PPN. Keringanan ini berlaku untuk pelaporan SPT Masa PPN dari masa pajak Januari hingga April 2025, sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam memberikan ruang penyesuaian kepada wajib pajak terhadap berbagai penyesuaian sistem yang berlangsung.
Melalui pemanfaatan kanal digital seperti Instagram, pihak KPP Pratama Sintang berharap dapat terus menjangkau wajib pajak secara lebih luas, cepat dan interaktif sekaligus memastikan informasi kebijakan perpajakan terbaru dapat diterima dengan baik oleh masyarakat. KPP Pratama Sintang juga memiliki layanan konsultasi melalui WhatsApp di nomor 0811566706 atau 0895-2927-8082.
Pewarta: Gregorius Alvino Mangihut Tua |
Kontributor Foto: Gregorius Alvino Mangihut Tua |
Editor: Dandun Aji Wisnu Wardhono |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 2 views