Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bandarjaya menerima kedatangan Efrinia, Kepala SMA 3 Kristen Terbanggi Besar, yang hendak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan di Aula KP2KP Bandarjaya, Kabupaten Lampung Tengah (Rabu, 30/4).
Membuka kunjungan, wajib pajak mengutarakan tujuan kedatangannya. “Mbak, saya setiap tahun laporan ke sini, tapi selalu lupa cara buat laporan SPT. Sebelumnya saya sudah aktivasi EFIN. Mohon bantuannya Mbak, untuk dipandu lapor SPT Tahunan secara online,” terang wajib pajak kepada Petugas Pajak, Meri.
“Baik Bu, untuk melaporkan SPT Tahunan secara online, silakan Ibu membuka laman DJP Online. Selanjutnya registrasi akun. Namun, apabila sudah memiliki akun, silakan untuk langsung login menggunakan akun yang telah terdaftar,” ujar Meri kepada wajib pajak.
Meri kemudian memberikan asistensi pelaporan SPT Tahunan secara online. “Jika Ibu sudah masuk laman DJP Online. Silakan pilih menu Lapor dan klik menu e-Form. Selanjutnya unduh formulir dan isi formulir tersebut. Untuk mengisi formulir pelaporan, pastikan Ibu sudah menginstal aplikasi Adobe Acrobat Reader,” terang Meri kepada wajib pajak.
Setelah itu, Meri memandu pengisian formulir SPT 1771 dan membantu mengunggah laporan keuangan yang telah dibawa oleh wajib pajak. Setelah formulir SPT 1771 terkirim, Meri menunjukan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai bukti lapor SPT Tahunan. “Formulir SPT Tahunan 1771 sekolah ibu sudah terkirim. Berikut bukti lapor SPT Tahunan Tahun 2024 milik sekolah ibu," terang Meri.
Pada akhir layanan, wajib pajak mengucapkan terima kasih atas asistensi dan layanan yang telah diberikan oleh Petugas KP2KP Bandarjaya. Meri mengingatkan wajib pajak bahwa SPT Tahunan Badan dilaporkan paling lambat tanggal 30 April. Meri juga menginformasikan bahwa pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 dapat mulai dilaporkan tanggal 1 Januari 2026 dan paling lambat 30 April 2026.
Pewarta:Widn Nugroho |
Kontributor Foto:Widi Nugroho |
Editor: Meirna Dianingtyas |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 1 view