Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai  menghadiri undangan dari Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sinjai  untuk melakukan audiensi sekaligus memberikan edukasi mengenai Aspek Perpajakan Profesi Dokter. Kegiatan tersebut dilangsungkan di Aula RSUD Sinjai, Kabupaten Sinjai (Kamis, 17/4).

Dalam melaksanakan kegiatan ini pihak KP2KP Sinjai berkolaborasi dengan Seksi Pengawasan dan Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba dengan segmen peserta kegiatan adalah dokter spesialis dan dokter umum yang memiliki izin praktik di RSUD Sinjai.

Acara dibuka dengan kata sambutan dari Direktur RSUD Sinjai, dr. Kahar Anies, Sp.B. Ia menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak KPP Pratama Bulukumba dan KP2KP Sinjai yang telah berkenan hadir dan memberikan edukasi terkait aspek perpajakan dokter di RSUD Sinjai.

Kegiatan dilanjutkan dengan kata sambutan dari Kepala KP2KP Sinjai Hendrawan. “Kegiatan edukasi ini merupakan kegiatan yang kami selenggarakan dengan harapan memberikan pemahaman terkait penghitungan pajak bagi para dokter, yang mengalami perubahan cara perhitungan terutama sejak ada peraturan terkait Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang mulai berlaku sejak awal tahun 2024,” tutur Hendrawan dalam sambutannya.

Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi yang disampaikan oleh Fungsional Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Sinjai, Fakhrurrozi. “Ada dua komponen penghasilan dokter dari RSUD yang dikenakan pajak, yaitu penghasilan sebagai pegawai dalam hubungan kerja (pegawai tetap) dan penghasilan jasa dokter (tenaga ahli),” ujar Fakhrurrozi.

Fakhrurrozi lantas melanjutkan jika ada perbedaan saat berlakunya PMK Nomor 168 Tahun 2023 dimana  dasar pemotongan PPh Pasal 21 terbaru atas jasa dokter dilakukan dengan cara mengalikan 50% dengan penghasilan bruto perbulan. “Hal ini berbeda dengan sebelum berlakunya PMK 168 dimana dasar Pemotongan PPh Pasal 21 memperhitungkan jumlah kumulatif penghasilan dokter,” sambung Fakhrurrozi.

Untuk lebih memperjelas pemahaman, Fakhrurrozi tak lupa memberikan simulasi perhitungan dokter berikut matriks perbedaan dimana hasil akhir tidak mengubah jumlah pajak yang seharusnya terutang dan dibayar oleh dokter.

Di akhir kegiatan, Hendrawan menjelaskan apabila masih terdapat kendala terkait perpajakan, wajib pajak dapat meminta konsultasi kepada petugas di KP2KP Sinjai atau ke KPP Pratama Bulukumba. Semua layanan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak gratis atau tidak dipungut biaya.

Pewarta: Hikmah Shabriani Jamaluddin
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Sinjai
Editor: Ruth Grace Priscilla

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.