Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Tangerang menerima kunjungan dari salah satu Wajib Pajak Badan bertempat di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Madya Tangeran, Jalan Jalur Sutera Barat No.3, RT 003/RW 006, Panunggangan Timur, Pinang, Kota Tangerang, Banten (Selasa, 15/4).
Kunjungan tersebut dilakukan oleh Erwin, staf PT Permata Sakti Jaya. Erwin menyampaikan bahwa maksud kedatangannya adalah untuk melakukan perubahan data pengurus badan.
“Kami ingin melakukan perubahan data pengurus karena kami baru saja melakukan perubahan susunan pengurus yang dibuktikan dengan akta perubahan,” ujarnya.
Rifai, Petugas TPT KPP Madya Tangerang yang sedang bertugas, melakukan pengecekan berkas dan kesesuaian data yang disampaikan. Setelah melakukan pengecekan berkas, Rifai melakukan input data pada Coretax DJP dan melakukan perubahan pengurus sesuai permohan yang disampaikan.
Permohonan perubahan data dapat disampaikan oleh badan usaha apabila terjadi perubahan struktur permodalan atau kepemilikan Wajib Pajak Badan yang tidak mengubah bentuk badan hukum dengan melampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan data wajib pajak.
“Berkas yang disampaikan sudah lengkap, dan perubahan data pengurus sudah berhasil dilakukan,” ujar Rifai.
Setelah menyerahkan surat pemberitahuan perubahan data, Rifai juga menyampaikan bahwa wajib pajak dapat mengunduh bukti penerimaan surat dan surat pemberitahuan perubahan data melalui Coretax DJP.
Wajib pajak dapat berkonsultasi melalui WhatsApp pelayanan 081910007541 apabila mengalami kendala atau pertanyaan terkait persyaratan administrasi.
Pewarta: Rani |
Kontributor Foto: Rani |
Editor: Satriyono Sejati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 views