Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Bandung melakukan siaran langsung di akun Instagram @pajakmdya2bandung dengan tema Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Dokter, Kota Bandung, Jawa Barat (Minggu, 23/3).
Acara yang dimulai pukul 10.30 WIB ini dibuka oleh Penyuluh Pajak KPP Madya Dua Bandung, Susanto. Mengawali live instagram, Susanto menyampaikan hal dasar dalam kewajiban perpajakan yakni bagaimana sistem perpajakan di Indonesia.
“Perlu diketahui bahwa sistem perpajakan di Indonesia saat ini adalah self-assessment system, Artinya ketika wajib pajak sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif menjadi wajib pajak, maka diwajibkan menjalankan kewajiban perpajakannya secara aktif dan mandiri oleh wajib pajak,” jelas Susanto.
Hadir bersama Susanto, Penyuluh Pajak KPP Madya Dua Bandung, Sugiarto juga sampaikan jenis SPT yang digunakan oleh seorang dokter, yakni jenis SPT 1770.
“Seorang dokter melaporkan SPT Tahunan dengan jenis 1770, karena jenis SPT tersebut dipeuntukkan untuk wjaib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas,” terang Sugiarto. Sugiarto lalu memberi contoh dokter yang menjalankan praktik di rumah sakit atau membuka praktik sendiri.
Setelah sesi perbincangan, Susanto dan Sugiarto membuka sesi tanya jawab pada kolom live chat instagram KPP Madya Dua Bandung.
Di akhir sesi live, Suasntu berpesan bagi wajib pajak yang mau berkonsultasi lebih lanjut, wajib pajak dapat mengirimkan pesan Whatsapp ke layanan Whatsapp Help Desk KPP Madya Dua Bandung di nomor +62 812-2022-6459 atau dapat memanfaatkan layanan tatap muka pada loket yang tersedia.
Pewarta: Anggit Kurniawan |
Kontributor Foto: Rindang Kartika A |
Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 3 views