Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tasikmalaya memberikan bimbingan teknis (bimtek) Coretax DJP kepada para bendahara di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemanag) Kota Tasikmalaya. Bimtek ini berlangsung di Ruang Rapat Kantor Kemenag Kota Tasikmalaya, Jawa Barat (Rabu, 12/3). Sebanyak 10 bendahara yang mewakili seluruh subunit di bawah naungan Kantor Kemenag Kota Tasikmalaya mengikuti bimtek tersebut.
Kepala Kantor Kemenag Kota Tasikmalaya, Agus Buhori mengatakan kegiatan tersebut digelar untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan para bendahara dalam mengimplementasikan Coretax DJP. Tentunya sebagai sarana memenuhi kewajiban dan melaksanakan hak perpajakannya sebagai bendahara instansi. Kegiatan bimtek ini penting karena aplikasi yang berlaku mulai Januari 2025 ini mengintegrasikan seluruh sistem inti administrasi perpajakan.
Penyuluh Pajak KPP Pratama Tasikmalaya, Danial Indrayana dan Fahmi Hidayat menjadi narasumber di kegiatan yang berlangsung pukul 09.00 s.d. 12.00 WIB itu. Para narasumber memandu pembuatan Bukti Pemotongan (Bupot) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, Bupot PPh Unifikasi, dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa.
Peserta kegiatan menyimak dan mempraktikkan langsung pembuatan bupot PPh berdasarkan transaksi yang dilakukan oleh masing-masing unit. Misalnya, pembuatan bupot pada saat Kantor Kemenag dan subunitnya memotong penghasilan atas narasumber kegiatan yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Untuk pembuatan bupot atas imbalan atau honorarium kepada PNS, silakan pilih kode objek pajak honorarium sesuai golongan penerima penghasilan,” ujar Danial.
Dalam kesempatan yang sama, Fahmi memandu pelaporan SPT Masa mulai dari pembuatan konsep SPT, pengecekan data SPT, penandatanganan secara elektronik, hingga pembayaran.
“Setelah kode billing terkait SPT Masa dibayar, Bapak/Ibu tidak perlu menginput Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) lagi, selanjutnya pelaporan SPT Masa akan secara otomatis selesai,” tutup Fahmi.
Pewarta: Fahmi Hidayat |
Kontributor Foto: Fahmi Hidayat |
Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 6 views