Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Dua melakukan kunjungan kerja ke lokasi usaha Wajib Pajak Badan dalam rangka verifikasi lapangan atas kegiatan usaha wajib pajak yang mengajukan permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Lingkar Barat, Gading Cempaka, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu (Rabu, 05/03).
Kunjungan lapangan dilakukan oleh petugas pajak KPP Pratama Bengkulu Dua, yaitu Satria Marcelino dan Diaz Restu Pramudya. Dalam kunjungan tersebut, Satria mengumpulkan data dengan melakukan wawancara kepada direktur dari wajib pajak untuk mendapatkan informasi mengenai gambaran usaha riil dan memastikan kebenaran kegiatan usaha yang didaftarkan wajib pajak pada sistem perpajakan.
Wajib pajak yang dikunjungi memiliki usaha di bidang jasa pemeliharaan jaringan PLN (pemangkasan atau penebangan pohon). Alasan wajib pajak mengajukan pengukuhan akun PKP adalah untuk keperluan kontrak dengan rekanan yang merupakan anak perusahaan PLN. Selama menerima pertanyaan wawancara dari petugas pajak, direktur selaku wakil wajib pajak tersebut memberikan jawaban dengan jelas. Setelah melakukan wawancara, petugas pajak juga memberikan edukasi terkait hak dan kewajiban perpajakan bagi PKP.
“Berikut kami berikan pamflet yang berisi informasi mengenai hak dan kewajiban PKP yang dapat diketahui oleh Bapak. Kami di sini menekankan bahwa terdapat beberapa hak dan kewajiban yang harus dipatuhi oleh PKP. Salah satu di antaranya yaitu kewajiban melaporkan SPT Masa PPN yang wajib dilaporkan baik ada maupun tidak ada transaksi dengan batas waktu sampai akhir bulan berikutnya. Apabila terlambat atau tidak melaporkannya, wajib pajak akan dikenai sanksi administrasi sebesar Rp500.000,” ujar Satria.
Wajib pajak telah menerima penjelasan mengenai hak dan kewajiban PKP dengan baik dan bersedia mematuhinya. Pada akhir kegiatan, wajib pajak mengucapkan terima kasih kepada petugas pajak atas kunjungan dan edukasi mengenai hak dan kewajiban PKP yang disampaikan.
Pewarta: Diaz Restu Pramudya |
Kontributor Foto: Satria Marcelino |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 3 views