Tim dari Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kuala Kurun melakukan kunjungan silaturahmi kepada seorang wajib pajak bernama Yuli di Kuala Kurun, Kabupaten Gunung Mas (Rabu, 9/4). Yuli mengaku menjadi korban penipuan oleh pihak tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan KP2KP Kuala Kurun.
Yuli menceritakan bahwa penipuan tersebut terjadi pada Jumat, 4 April 2025. Modusnya, pelaku menghubungi Yuli melalui telepon dan pesan WhatsApp dengan berpura-pura sebagai petugas KP2KP Kuala Kurun yang akan memberikan layanan pemutakhiran data. Penipu kemudian mengirimkan tautan coretax-online.com (yang belakangan diketahui oleh Yuli bukan situs resmi) dan meminta Yuli untuk mengakses tautan tersebut serta mengisi nomor ponsel dan kata sandi.
Setelah itu, penipu meminta Yuli mentransfer biaya meterai sebesar Rp10.000 ke rekening bank yang diberikan oleh pelaku, seolah-olah sebagai bagian dari proses layanan pajak. Yuli pun mentransfer uang melalui aplikasi internet banking miliknya. Namun, tak lama setelah transfer dilakukan, aplikasi internet banking tersebut tidak dapat diakses, dan Yuli mendapati bahwa saldonya telah dikuras habis oleh penipu.
Kepala KP2KP Kuala Kurun, Alfin Subarkah, menyampaikan keprihatinannya atas kejadian yang merugikan Yuli. Alfin berharap kejadian serupa tidak terulang lagi, di mana pun dan kapan pun. KP2KP Kuala Kurun juga merasa dirugikan karena nama instansinya telah disalahgunakan oleh pelaku. Alfin menegaskan bahwa kantor pajak tidak pernah mengenakan biaya atas layanan yang diberikan.
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau kantor pajak. Jika menemukan pesan atau informasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengonfirmasi kebenarannya dengan menghubungi kantor pajak terdekat, Kring Pajak 1500200, atau saluran pengaduan resmi lain yang disediakan oleh DJP maupun Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Adapun alamat portal resmi sistem Coretax DJP yang dapat diakses oleh masyarakat, yaitu coretaxdjp.pajak.go.id.
Pewarta: Ahmad Hafidz Fauzan & Alfin Subarkah |
Kontributor Foto: Alfin Subarkah |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 3 views