Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Nusamba Mengwi, salah satu wajib pajak, mendapatkan pelayanan dari Loket Helpdesk di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar, Kota Denpasar (Selasa, 15/4).

"Kami mengalami kendala penerbitan bukti potong pada aplikasi Coretax (DJP –red), untuk pegawai yang berhenti bekerja. Apakah pemotongan PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 21 sebelum pegawai tersebut berhenti dapat diakomodir di bukti pemotongan A1 masa pajak terakhir?” tanya staf dari BPR Nusamba Mengwi.

Fungsional Penyuluh Pajak, I Gusti Made Setyawan,  menjelaskan bahwa terhadap pegawai yang berhenti bekerja di tahun berjalan tetap dibuatkan bukti potong 1721 A1 dengan menggunakan fitur e-Bupot - BP A1 - Bukti Pemotongan A1 Masa Pajak Terakhir di aplikasi Coretax DJP.

"Sepanjang atas pegawai tersebut telah diterbitkan bukti potong dengan identitas yang sesuai maka PPh yang dipotong pada masa sebelumnya akan diperhitungkan dalam BP A1 tersebut," tambah Gusti Made.

Di akhir penjelasan, Gusti Made juga mengingatkan wajib pajak agar patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya mulai dari menghitung, memperhitungkan, menyetorkan dan melaporkan SPT untuk menghindari diterbitkannya Surat Tagihan Pajak.

"Wajib pajak agar juga segera menyampaikan kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2024 sebelum 30 April 2025," pungkasnya. 

Pewarta: I Gusti Made Setyawan
Kontributor Foto: I Gusti Made Setyawan
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.