Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pendampingan dan edukasi perpajakan kepada wajib pajak. Kali ini, KPP Pratama Sintang memberikan bimbingan langsung kepada Hardjono, seorang pedagang emas yang berlokasi di wilayah kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan mekanisme faktur pajak digunggung. Sesi edukasi ini berlangsung di Tempat Pelayanan Terpadu KPP Pratama Sintang, Kabupaten Sintang (Selasa, 25/03).
Kegiatan edukasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan wajib pajak, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) seperti Hardjono, dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar dan tepat waktu. Dalam pertemuan tersebut, tim penyuluh pajak KPP Pratama Sintang memberikan penjelasan mengenai Mekanisme pelaporan SPT Masa PPN dengan sistem faktur pajak digunggung, langkah-langkah penggunaan aplikasi Coretax dalam proses pelaporan, serta pentingnya pelaporan yang akurat untuk menghindari sanksi administratif.
“Dalam pelaporan SPT Masa PPN, data untuk faktur pajak digunggung diunggah dalam bentuk excel menggunakan format .xml, Pak. Bapak perlu mengisikan data identitas pembeli dan rincian pembelian,” ujar Rachmad sembari menjelaskan isian data pada menu pelaporan SPT Masa PPN.
Usai melakukan pengisian SPT Masa PPN, Hardjono kemudian melakukan penyetoran pajak. Dengan adanya edukasi yang diberikan kepada Wajib Pajak, KPP Pratama Sintang berharap Wajib Pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya secara tertib dan mandiri melalui saluran yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Pewarta: Chandra Hatipuspita |
Kontributor Foto: Chandra Hatipuspita |
Editor:Dandun Aji Wisnu Wardhono |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 3 views