Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar memberikan asistensi penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 kepada Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan di Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan (Senin, 24/3).

Asistensi ini bertujuan untuk mendukung akurasi penghitungan pajak pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintahan daerah dan dibimbing langsung oleh Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Natar, Irfan Syofiaan dan Andika Widianto.

Irfan dan Andika memberikan penjelasan menyeluruh mengenai dasar pengenaan pajak, komponen penghasilan yang dikenai PPh Pasal 21, serta cara penghitungan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Irfan dan Andika juga menjawab berbagai pertanyaan terkait perlakuan pajak atas tunjangan, honorarium, serta pemotongan untuk pejabat struktural dan fungsional.

Langkah ini mendapat sambutan positif dari pihak Sekda Lampung Selatan yang menyatakan pentingnya asistensi teknis agar dapat menjalankan kewajiban pemotongan dan penyetoran pajak pegawai secara benar. “Kami sangat mengapresiasi pendampingan dari KPP Pratama Natar. Ini sangat membantu kami agar lebih yakin dan tepat dalam menghitung serta menyetor PPh (Pasal –red) 21,” ujar salah satu perwakilan Sekda Lampung Selatan.

“Kegiatan ini merupakan salah satu komitmen kami untuk memberikan edukasi dan asistensi aktif kepada instansi pemerintah daerah. Kami berharap kolaborasi antara kantor pajak dan pemerintah daerah dapat meningkatkan kepatuhan serta transparansi pengelolaan pajak di sektor publik,” tutup Irfan.

Pewarta: Sanyya Dewi Cantika
Kontributor Foto: Andika Widianto
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.