Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tangerang Barat melakukan kunjungan ke Kantor Kecamatan Periuk untuk melaksanakan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2024 di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kecamatan Periuk, Kota Tangerang bertempat di Aula Kantor Kecamatan Periuk, Perumahan Griya Sangiang Mas, Jalan Anggrek Blok D1 Nomor 1, Periuk, Periuk, Kota Tangerang, Banten (Selasa, 8/4).
Kegiatan tersebut diikuti sekitar 40 pegawai yang mana jumlah tersebut meliputi pegawai Kecamatan Periuk dan juga kelurahan yang berada dalam lingkup wilayah Periuk. Sebelumnya, Kepala Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Tangerang Barat, Widya Pramudita, telah melakukan koordinasi dengan Camat Periuk, Nanang Kosim, untuk menginstruksikan para ASN di lingkungan Kecamatan Periuk agar hadir dalam kegiatan asistensi pelaporan SPT Tahunan.
“Para ASN di lingkungan Kecamatan Periuk ini biasanya apabila ingin melaporkan SPT Tahunan datang langsung ke kantor pajak. Saya ucapkan terima kasih kepada KPP Pratama Tangerang Barat, dengan adanya layanan pajak di Kantor Kecamatan Periuk ini, bagi kami sangat membantu. Nanti akan saya instruksikan kepada seluruh ASN di lingkungan Kecamatan Periuk termasuk pegawai kelurahan agar hadir melaporkan SPT Tahunan 2024 sebelum tanggal 11 April ini,” terang Nanang.
Pada saat pelaporan, pegawai ASN di lingkungan Kecamatan Periuk sudah membawa Bukti Pemotongan (Bukpot) Pajak 1721 A2 yang sebelumnya sudah dibuat oleh Bendahara Kecamatan. Kemudian, pegawai tersebut melaporkan SPT Tahunan menggunakan bukti potong tersebut melalui e-Filing didampingi oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) pelaporan SPT Tahunan KPP Pratama Tangerang Barat.
Tim Satgas Pelaporan SPT Tahunan KPP Pratama Tangerang Barat terdiri dari beberapa Account Representative, yaitu Kaleb Nugroho, Rini Alawiyah, Ambrosius Dendi Wiratmoko, Ghaisani Putri Wazari, dan Desiana, serta pelaksana Putri Rahmawati. Tidak hanya melakukan asistensi pelaporan SPT Tahunan, mereka juga menerima layanan konsultasi perpajakan.
Ssalah satu pegawai yang menanyakan bagaimana cara melaporkan SPT Tahunan bagi istri dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang digabung dengan suami. “Jika NPWP istri digabung dengan suami, maka kewajiban pelaporannya hanya ada di suami. Namun, penghasilan istri tetap dilaporkan saat suami melaporkan SPT Tahunannya,” jelas Kaleb Nugroho, salah satu anggota Tim Satgas Pelaporan SPT Tahunan.
Di akhir kegiatan, Nanang Kosim mengucapkan terima kasih atas kesediaan KPP Pratama Tangerang Barat dalam mendampingi ASN di lingkungan Kecamatan periuk dalam melaporkan SPT Tahunan. "Sekali lagi, saya mewakili seluruh ASN di lingkungan Kecamatan Periuk mengucapkan banyak terima kasih atas bantuan dari KPP Pratama Tangerang Barat dalam pelaksanaan pelaporan SPT Tahunan 2024," tutup Nanang.
Pewarta: Rizki Wira Pamungkas |
Kontributor Foto: Gilang Pratama |
Editor: Satriyono Sejati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 4 views