Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Manna, Muhammad Halik Amin, bersama dengan Pelaksana KP2KP Manna, Chusnul Ba’diyatul Laili, melakukan koordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkulu Selatan yang berlokasi di Jalan Letnan Tukiran, Pasar Baru, Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan (Kamis, 20/2).
Kunjungan ini dilakukan dalam rangka koordinasi pengenalan portal Data Pihak Ketiga (DPK) yang digunakan oleh Bapenda untuk mengunggah data ILAP ke dalam aplikasi Direktorat Jenderal Pajak khusus untuk pihak ketiga.
Kepala Bidang Perencanaan Bapenda Kabupaten Bengkulu Setalan, Okti Akabri menyambut baik upaya koordinasi yang dilakukan oleh Kepala KP2KP Manna. Adapun data yang wajib diunggah yaitu data sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 228/PMK.03/2017 hal Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tripartit antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan Pemerintah Daerah Bengkulu Selatan.
“Hasil unggah data akan dijadikan sebagai dasar penentuan persentase pembagian dana bagi hasil oleh kantor pusat kepada Pemda Bengkulu Selatan yaitu kontribusi 5% dengan catatan bahwa data yang diunggah benar, lengkap, dan tepat waktu. Ketepatan waktu dinilai baik apabila dilakukan unggah data sebelum tanggal 28 Februari. Data yang diunggah berdasarkan realita memang yang tersedia. Konfirmasi dimohon untuk disampaikan secara resmi dalam bentuk tertulis apabila terdapat jenis data dalam PMK 28/PMK.03/2017 dan PKS yang tidak tersedia,” ujar Chusnul.
Pewarta: Chusnul Ba'diyatul Laili |
Kontributor Foto: Wahyu Ilham Ade Al Nizar |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 7 views