Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pandeglang mengadakan kegiatan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2024 di Kecamatan Bayah, Kabupaten Pandeglang (Kamis, 27/2). Kegiatan ini bertujuan untuk membantu wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan dengan tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku. Sejumlah 50 warga Bayah terlihat hadir memanfaatkan layanan ini.

Kegiatan asistensi ini diwakili oleh tiga account representative (AR) yaitu Ega Okli Roseptia, Dwi Saputra, dan Lanang Aji Waskito, serta Pelaksana Seksi Pengawasan VI, Shania Sufi Namira.

Tim tersebut memberikan pendampingan langsung kepada wajib pajak, mulai dari pengisian formulir SPT, pemahaman terhadap perhitungan pajak, hingga tata cara pelaporan secara daring melalui sistem e-Filing. Selain itu, mereka juga menjawab berbagai pertanyaan terkait teknis pelaporan dan memberikan sosialisasi tentang pentingnya kepatuhan pajak.

Kepala KPP Pratama Pandeglang, Yesti Milza, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Bayah.

“Kami ingin memastikan wajib pajak mendapatkan kemudahan dan pemahaman yang cukup dalam melaporkan SPT Tahunan,” ujarnya. Ke depannya, KPP Pratama Pandeglang berharap kegiatan ini dapat terus berlanjut untuk mendukung kesadaran pajak di masyarakat

Pewarta: Mariskamila
Kontributor Foto: Dwi Saputra
Editor: Satriyono Sejati

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.