Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mukomuko melaksanakan kunjungan kerja kepada wajib pajak orang pribadi usahawan, Harpani, di Jalan Padang Bengkulu, Desa Arah Tiga, Kecamatan Lubuk Pinang, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu (Rabu, 5/3). Kunjungan ini dilaksanakan oleh Kepala KP2KP Mukomuko, Tomi Wiranto dan didampingi oleh pelaksana KP2KP Mukomuko, Patrissius Ardianta Rain Morron.
Dalam kesempatan tersebut, petugas dari KP2KP Mukomuko menyampaikan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) yang diterbitkan oleh Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu. Atas Surat Perintah Pemeriksaan yang telah diterima oleh wajib pajak, yang bersangkutan diwajibkan untuk memberikan tanggapan dalam kurun waktu tujuh hari setelah surat diterima.
Anta selaku petugas pajak dari KP2KP Mukomuko menyatakan kepada wajib pajak untuk tidak perlu takut ketika mendapat panggilan pemeriksaan pajak, karena pemeriksaan pajak merupakan salah satu bentuk pelayanan kepada wajib pajak. “Wajib pajak tidak perlu khawatir dengan adanya proses pemeriksaan ini, justru proses pemeriksaan ini bisa digunakan oleh wajib pajak sebagai sarana konsultasi antara wajib pajak dan petugas pemeriksa pajak terkait bagaimana menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar,” ungkap Anta.
Selain penyampaian SP2, petugas dari KP2KP Mukomuko juga melaksanakan edukasi one-on-one secara singkat kepada wajib pajak. Tomi Wiranto selaku kepala KP2KP Mukomuko mengingatkan pentingnya pemenuhan kewajiban perpajakan, khususnya bagi wajib pajak usahawan. "Sebagai pelaku usaha yang bergerak dibidang retail penjualan handphone dan aksesorisnya, Bapak memiliki dua kewajiban utama dalam perpajakan, yaitu melakukan penyetoran pajak setiap bulan dan melaporkan pajak tahunan sebelum 31 Maret setiap tahunnya," jelas Tomi.
Dalam penutup kunjungan, petugas mengapresiasi kerja sama wajib pajak dalam menerima SP2 dan menyimak edukasi yang diberikan. “Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan wajib pajak serta memberikan pendampingan dalam memahami kewajiban perpajakan yang berlaku,” ujar Anta menutup edukasi kepada wajib pajak.
Pewarta: Sindy Sherrina |
Kontributor Foto: Patrissius Ardianta R.M.. |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 3 views