Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Khusus mengadakan siniar edukatif yang membahas kebijakan terbaru terkait pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau VAT Refund (Rabu, 19/3). Siniar ini secara khusus mengulas ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 yang berkaitan dengan sistem inti administrasi perpajakan terbaru.
Penyuluh Pajak Ahli Muda, Hargo Nugroho, memaparkan bahwa VAT Refund merupakan insentif perpajakan yang diberikan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri (turis asing) berupa pengembalian PPN yang sudah dibayar atas pembelian BKP yang kemudian dibawa turis asing tersebut ke luar daerah pabean.
Lebih lanjut, Hargo menjelaskan bahwa PMK Nomor 81 Tahun 2024 mengatur PPN bisa diminta kembali oleh turis asing bila nilai PPN-nya paling sedikit Rp500.000. “Nilai PPN Rp500.000 adalah nilai PPN yang tercantum dalam 1 faktur pajak atau hasil penggabungan lebih dari 1 faktur pajak dengan nilai PPN pada setiap faktur pajak minimal Rp50.000,” tambahnya.
Turis asing mengajukan permintaan VAT Refund melalui Unit Pelaksana Restitusi PPN (UPRPPN) Bandara dengan membawa dan menunjukkan barang bawaan, paspor, boarding pass, dan faktur pajak. Terdapat 5 Bandara Internasional yang memiliki UPRPPN antara lain Bandara Soekarno Hatta, Bandara Ngurai Rai, Bandara Juanda, Bandara Yogyakarta dan Bandara Kualanamu.
Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jakarta Khusus, Ani Natalia, menjelaskan bahwa PMK ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan efektivitas administrasi perpajakan, khususnya dalam memberikan pelayanan yang lebih baik bagi wajib pajak yang berhak mengajukan pengembalian PPN.
“Salah satu poin penting yang dibahas adalah bagaimana kebijakan baru ini akan mempermudah turis asing dalam mengklaim VAT Refund atas pembelian barang di Indonesia. Dengan prosedur yang lebih transparan dan efisien, diharapkan kebijakan ini dapat meningkatkan daya tarik wisata belanja di Indonesia sekaligus memberikan dampak positif bagi sektor ritel,” jelas Ani.
Pewarta: Hasan Solehadin |
Kontributor Foto: Hasan Solehadin |
Editor: Eka Sulistianingsih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 10 views