Kantor Pelayanan dan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kalianda menerima kunjungan dari salah satu Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Sri Ani Sutianti beserta stafnya, di Ruang Konsultasi KP2KP Kalianda di Jalan Mustafa Kemal, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung (Jumat, 7/3).

Adapun maksud dan tujuan kunjungan yang dilakukan oleh notaris tersebut adalah untuk meminta bantuan dan asistensi terkait layanan registrasi pendaftaran Wajib Pajak Badan dan layanan validasi Pajak Penghasilan (PPh) atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PHTB) melalui Coretax DJP. Layanan tersebut sering disebut sebagai e-PHTB yang mana telah diimplementasikan secara resmi mulai 1 Januari 2025.

“Ada beberapa wajib pajak kami yang meminta bantuan kami untuk memandu mereka mendaftarkan NPWP Badan, Yayasan, ataupun CV mereka. Tetapi kami sendiri masih belum terlalu paham langkah-langkah dan apa yang harus diisi. Kami kesulitan untuk melakukan penyetoran PPh atas PHTB melalui aplikasi Coretax DJP walau telah melakukan langkah-langkah sebagaimana yang telah dijelaskan melalui edukasi Coretax DJP bagi notaris sebelumnya,” ujar Ani.

“Semoga setelah diberikan bimbingan dan edukasi terkait permasalahan kami ini, kami dapat paham dan bisa mengaplikasikan hal yang sama ke depannya Pak,” lanjutnya.

Terkait keterangan tersebut, Arief Mulya Pribadi, Pelaksana KP2KP Kalianda, memandu tata cara pendaftaran NPWP Badan di Coretax DJP dan menjelaskan pembuatan kode billing PPh atas PHTB bisa dilakukan dengan 3 cara yaitu melalui akun wajib pajak penjual tanah, melalui akun petugas pajak, maupun melalui akun notaris.

“Untuk pembuatan billing biasanya ditemukan masalah, seperti akun Coretax DJP atau NPWP penjual tanah yang belum diaktivasi. Jadi saat pembuatan billing tersebut, NPWP penjual tanah tidak dapat dicari dan dimasukkan untuk pembuatan billing. Jika terjadi kendala seperti itu penjual tanah harus mendaftarkan diri dulu di Coretax DJP,” jawab Arief.

Arief berharap dengan adanya edukasi dan asistensi penggunaan Coretax DJP ini, wajib pajak termasuk notaris dan PPAT dapat memenuhi kewajiban dan melaksanakan hak perpajakannya dengan baik.

Pewarta: Arief Mulya Pribadi
Kontributor Foto: Arief Mulya Pribadi
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.