Jakarta, 22 September 2014 – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menangkap tersangka penerbit Faktur Pajak Tidak Sah (faktur pajak yang tidak berdasar transaksi yang sebenarnya) dengan inisial P alias W, seorang konsultan pajak ilegal dan komplotannya, dengan potensi kerugian negara mencapai puluhan milyar rupiah. 

Info selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: