Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) bersama dengan Bidang Keuangan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menyelenggarakan edukasi perpajakan dengan tema Edukasi dan Sosialisasi: Coretax. Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid di Aula Rupatama Gedung Polda Kepri, Kota Batam (Kamis, 27/2).

Bendahara dan pengelola keuangan yang berasal dari satuan kerja (satker) di Kota Batam mengikuti acara secara luring, sedangkan bendahara dan pengelola keuangan dari setiap Kepolisian Resor (Polres) di luar kota Batam mengikuti secara daring melalui media Zoom Meeting.

Acara dibuka oleh Kepala Bidang Keuangan (Kabidkeu) Polda Kepri, Kombes. (Pol.) Dedy Agus Sulistyjono, SE., M.Si. “Kita semua orang keuangan harus sudah mengaktifkan akun Coretax (DJP –red) kita. Karena kita yang akan melaksanakan kewajiban perpajakan instansi kepolisian. Jadi harus aktif dan paham,” tegas Dedy.

Pemateri pada kegiatan ini adalah Tim Penyuluh Pajak Kanwil DJP Kepri yang terdiri dari Suyamto dan Jendri Sunandar Saragih. “Bapak Ibu sekalian, Coretax DJP merupakan sistem baru dalam mengadministrasikan perpajakan negara ini. Karena masih baru diharapkan peran serta kita semua untuk lebih mengenal dan paham pengoperasian apa-apa saja yang ada di dalamnya,” ungkap Suyamto. “Kalau bingung atau tidak paham mari berkonsultasi dengan kami,” tambahnya.

Melalui asistensi ini, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Kepri berharap para pengelola keuangan di lingkungan Polda Kepri lebih mahir dalam mengoperasikan Coretax DJP dan menjadi wajib pajak patuh dalam kewajiban perpajakan sebagai bendahara instansi pemerintah.

Pewarta: Jendri Sunandar Saragih
Kontributor Foto: Jendri Sunandar Saragih
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.