Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Yogyakarta menjadi narasumber dalam acara Bimbingan Teknis Coretax DJP Instansi Pemerintah Kota Yogyakarta di Ruang Rapat Kinanthi, Gedung PKK, Balai Kota Yogyakarta, Yogyakarta (Jumat, 3/1).
Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Yogyakarta, Timbul Indra Hutajulu, dalam sambutannya, menyampaikan bahwa penyelenggaraan kegiatan edukasi ini merupakan tindak lanjut atas kegiatan edukasi Coretax DJP Bendahara secara dalam jaringan yang telah diselenggarakan akhir tahun 2024 lalu.
“Bimbingan teknis ini merupakan langkah awal sinergi KPP dengan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Yogyakarta dalam rangka implementasi Coretax DJP yang lebih siap dan sigap. Seperti yang Bapak dan Ibu ketahui, implementasi Coretax DJP sudah dimulai sejak 1 Januari 2025 ini. Maka untuk masa pajak Januari 2025, pelaporan dan pembayaran pajak sudah beralih menggunakan aplikasi Coretax DJP,” jelas Timbul.
Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Kota Yogyakarta, R. R. Dwi Lestari Setyaningsih menyampaikan terima kasih kepada KPP Pratama Yogyakarta yang telah mengadakan kembali kelas edukasi Coretax DJP ini.
“Setelah memahami fitur-fitur aplikasi Coretax DJP melalui kelas edukasi daring bulan lalu, kami harap dapat langsung praktik aplikasi pada sesi bimbingan teknis hari ini. Terutama dalam hal pembuatan billing pajak karena pembukaan tahun anggaran baru sudah mulai sehingga bendahara perlu melakukan belanja,” ungkap Dwi.
Dwi juga menyampaikan bahwa pada tahun 2025 ini, bendahara instansi pemerintah sudah menggunakan aplikasi SI-PD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah) dalam penatausahaan keuangan daerah mulai dari perencanaan sampai dengan pelaporan.
“Menjadi harapan kami pula bahwa aplikasi perpajakan Coretax DJP ini juga dapat stabil beriringan dengan SI-PD,"pungkas Dwi.
Selanjutnya, Penyuluh Pajak, Rudi Hendriawan, memberikan penjelasan umum aplikasi Coretax DJP, dan secara langsung memberikan asistensi teknis aplikasi. Para peserta diminta untuk membuka laman coretaxdjp.pajak.go.id. Apabila belum pernah login sebelumnya, para peserta diminta login melalui menu Lupa Kata Sandi. Setelah berhasil login, Account Representative, Diatio Yulianto, dan Penyuluh Pajak, Hanik Rizka Wijayanti, memberikan penjelasan teknis mengenai sistem kode billing dalam aplikasi Coretax DJP.
“Salah satu fitur baru dalam Coretax DJP ini adalah Deposit Pajak. Bapak dan Ibu dapat melakukan top up deposit pajak. Lalu, menggunakan menu deposit tersebut untuk pembayaran pajak sesuai transaksi yang dilakukan,” jelas Hanik.
Kepala Seksi Pengawasan VI, Suparmo, berharap agar aplikasi Coretax DJP ini dapat berjalan dengan lancar sehingga dapat membantu meningkatkan kepatuhan perpajakan instansi pemerintah Kota Yogyakarta. Ia juga menyampaikan apabila para bendahara memiliki pertanyaan atau memerlukan asistensi lebih lanjut dapat menghubungi KPP Pratama Yogyakarta.
Pewarta: Ikasari Khoirunisa |
Kontributor Foto: Ikasari Khoirunisa |
Editor: Wiwin Nurbiyati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 6 views