Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gianyar untuk pertama kalinya menyelenggarakan Pojok Pajak penerimaan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan berlokasi di Kabupaten Klungkung (Kamis, 23/1).
Penyelenggaraan pojok pajak ini untuk memenuhi permintaan dari Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Klungkung dalam upaya mengakomodasi kebutuhan para guru, dan PNS di lingkungan Dinas memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan.
Pelayanan dibuka pada pukul 09.15 WITA, bertempat di ruang rapat lantai 1 Kantor Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Klungkung. "Pada awalnya pelayanan hanya menerima pelaporan SPT Tahunan beserta permintaan EFIN, tetapi karena banyak juga permintaan pembuatan NPWP baru, akhirnya dibuka satu loket untuk pendaftaran NPWP," ungkap Petugas KPP Pratama Gianyar.
Pendaftaran NPWP saat ini sudah menggunakan aplikasi Coretax DJP yang berbeda dengan penerimaan pelaporan SPT Tahunan yang masih menggunakan aplikasi DJP Online. Jumlah loket pelayanan yang dibuka ada 5 loket, terbagi atas satu loket untuk pendaftaran NPWP, dua loket untuk permintaan EFIN, dan dua loket untuk penerimaan pelaporan SPT.
"Wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan adalah para guru dan PNS di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga di Kabupaten Klungkung dengan domisili selain dari Kabupaten Klungkung dan ada yang berasal dari Nusa Penida serta Nusa Lembongan. Guru-guru yang berada di kepulauan Nusa Penida memiliki kesulitan transportasi pada saat kembali pulang, kepada mereka diberikan prioritas untuk pelaporan SPT Tahunannya," ucap petugas.
"Ada beberapa catatan yang dapat diambil pada saat penyelenggaraan pojok pajak di Kab.Klungkung kali ini terkait dengan kendala atau kesulitan pada saat penerimaan pelaporan SPT Tahunan wajib pajak, mengingat sudah diberlakukannya kewajiban Multi Factor Authentication (MFA),” ucapnya.
Petugas melanjutkan, wajib pajak banyak yang lupa dengan password DJP Online, lupa dengan email yang aktif, atau email yang terdaftar di DJP Online berbeda dengan milik wajib pajak, dan juga wajib pajak sudah mengganti nomor handphone-nya.
Kondisi ini mengharuskan petugas untuk melakukan sinkronisasi terlebih dahulu dan ini memakan waktu yang cukup lama agar wajib pajak dapat menyelesaikan pelaporan SPT-nya. “Kendala yang sama juga terjadi pada saat pembuatan NPWP di samping terdapat kendala pada aplikasi Coretax DJP yang baru digunakan," ungkap petugas.
Pewarta: Dedi Kurniadi |
Kontributor Foto: Dedi Kurniadi |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 views