Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang menerima kunjungan dari Syamsuddin, seorang staf KODIM, yang ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan miliknya di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Enrekang, Kabupaten Enrekang (Selasa, 14/1).
Syamsuddin merupakan Staf KODIM 1419 Enrekang yang dalam kesehariannya menggunakan kruk sebagai alat bantu jalan. Meskipun demikian, Syamsuddin selalu melaporkan SPT Tahunan miliknya di awal waktu.
“Saya selalu berusaha melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan tepat waktu, karena saya punya prinsip untuk selalu disiplin dalam melaksanakan semua hal,” ujar Syamsuddin.
Petugas TPT KP2KP Enrekang, Dodik Pratama, menyampaikan apresiasi atas kedisiplinan tinggi yang ditunjukkan Syamsuddin. “Semangat dan kedisiplinan yang ditunjukkan beliau menjadi motivasi bagi kita semua. Meskipun harus menggunakan alat bantu jalan (kruk), beliau tetap menunjukkan kepatuhan pajak yang luar biasa,” ujar Dodik.
Sejak tahun 2012, proses pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara daring dengan menggunakan e-Filing. Namun, untuk mengakomodasi wajib pajak yang memiliki kendala dalam melakukan pelaporan secara daring, KP2KP Enrekang tetap membuka layanan asistensi secara luring bagi wajib pajak yang terkendala dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan secara daring.
“Kami menyediakan berbagai macam layanan yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak apabila memiliki kendala dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Wajib pajak dapat menghubungi KP2KP Enrekang melalui WhatsApp di nomor 082187970824, telepon (0420) 22243, ataupun melalui berbagai sosial media resmi Pajak Enrekang,” jelas Dodik.
Pelaporan SPT Tahunan 2024 masih dilakukan melalui laman DJP Online, sedangkan untuk Pelaporan SPT Tahunan 2025 akan dilakukan melalui Coretax DJP yang diimplementasikan mulai Januari 2025 ini.
Di akhir sesi, KP2KP Enrekang memberikan apresiasi kepada Syamsuddin. KP2KP Enrekang berharap kedisiplinan yang ditunjukkan Syamsuddin dapat menginspirasi lebih banyak orang untuk memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu.
Pewarta: M. Syahfatras Vientino |
Kontributor Foto: M. Syahfatras Vientino |
Editor: Ruth Grace Priscilla |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 5 views