Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tasikmalaya memberikan edukasi terkait Coretax DJP kepada seluruh pegawai Bagian Keuangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Singaparna Medika Citrautama (SMC) di Hotel Harmoni, Kota Tasikmalaya (Rabu, 8/1).
Penyuluh Pajak KPP Pratama Tasikmalaya, Danial Indrayana dan Aldi Wibowo Gumilar, selaku narasumber menjelaskan langkah-langkah mengakses Coretax DJP. Danial menjelaskan bahwa Coretax DJP merupakan sistem administrasi perpajakan yang secara resmi digunakan mulai 1 Januari 2025.
“Coretax (DJP –red) mulai resmi digunakan untuk pemenuhan kewajiban dan pelaksanaan hak perpajakan mulai tahun ini,” ungkap Danial.
Dalam kesempatan yang sama, Aldi memandu penanggung jawab dan seluruh peserta untuk mengakses aplikasi baru ini. Coretax DJP dapat diakses melalui tautan coretaxdjp.pajak.go.id.
Setelah login ke Coretax DJP, peserta yang merupakan penanggung jawab dan pegawai mengajukan sertifikat elektronik atau Kode Otorisasi DJP. Selanjutnya, peserta edukasi melakukan simulasi pembuatan bukti pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan bukti pemotongan unifikasi.
Edukasi ini merupakan upaya dari KPP Pratama Tasikmalaya untuk mendukung masa transisi implementasi Coretax DJP. Dengan terselenggaranya kegiatan ini, KPP Pratama Tasikmalaya berharap agar penanggung jawab dan pihak terkait di RSUD SMC dapat memanfaatkan Coretax DJP dengan baik.
Pewarta: Fahmi Hidayat |
Kontributor Foto: Aldi Wibowo Gumilar |
Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 30 views