Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Suryo Utomo dan jajaran menghadiri undangan kegiatan members’ gathering yang dilaksanakan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Jakarta (Senin, 13/01). Pertemuan para anggota itu bertajuk “Bincang Pajak: Coretax, PPN, dan Kebijakan Pajak 2025”.

Dalam paparannya, Suryo menjelaskan berbagai isu perpajakan terkini, khususnya yang hangat di awal tahun 2025 ini yaitu terkait implementasi Coretax DJP dan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%.

Merefleksi perjalanan reformasi pajak, Suryo menceritakan latar belakang pembangunan Coretax DJP.  Sebagai sebuah sistem inti yang tidak dibangun secara instan, Suryo menjelaskan bahwa sebelum implementasi Coretax DJP pada 1 Januari 2025 lalu, setidaknya DJP membutuhkan waktu empat tahun untuk mengembangkan Coretax DJP.

“Sistem yang sebelumnya dipakai tidak terintegrasi dan bergerak terpisah-pisah. Setiap tahun juga terjadi peningkatan beban kerja. Misalnya dalam setahun lalu setidaknya 770 juta faktur pajak diadministrasikan oleh sistem milik DJP,” ungkap Suryo.

Selain kenaikan beban kerja, DJP juga menghadapi tantangan kebutuhan pertukaran data. Saat ini saja, data milik DJP sudah terhubung dengan 106 perbankan, sembilan entitas lain di Kementerian Keuangan, 190 kementerian dan lembaga, 38 pemerintah provinsi, 98 pemerintah kota, 416 pemerintah kabupaten, serta 20 entitas lain, seperti badan usaha milik negara nonperbankan, perusahaan fintech, dan marketplace. Lebih lanjut, Suryo menjelaskan salah satu spirit pertukaran data adalah untuk mengoptimalkan ekstensifikasi wajib pajak.

“Coretax (DJP –red) adalah alat untuk mempermudah memberikan pelayanan kepada wajib pajak. Mudah daftar, mudah bayar, mudah lapor. Dibuat semudah mungkin dengan sistem yang tetap prudent,” tutur Suryo.

Dalam sambutannya, Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani, mengapresiasi kesediaan Dirjen Pajak beserta jajaran yang hadir langsung di ruang serbaguna Apindo gedung Permata Kuningan. Shinta menjelaskan kegiatan ini setidaknya diikuti oleh sebanyak 700 orang peserta secara luring dan daring, serta dihadiri langsung oleh Sekretaris Dewan Pertimbangan Apindo, Suryadi Sasmita.

“Apindo mengucapkan terima kasih atas kado pengenaan PPN 12% yang hanya terhadap barang sangat mewah. Hal ini penting sebagai upaya menjaga keseimbangan penerimaan negara dan pertumbuhan ekonomi,” ujar Shinta.

Sesi paparan dilanjutkan dengan sesi diskusi. Dirjen Pajak dan jajaran bergantian menjawab setidaknya 30 pertanyaan dari peserta. Mayoritas pertanyaan mengenai penggunaan aplikasi Coretax DJP. DJP senantiasa melakukan penyesuaian, perbaikan, serta mendengarkan masukan dari berbagai pihak.

Pewarta: Renzo Ilham Ryandhi, Yogi Bayu Avian
Kontributor Foto: Syafa'at Sidiq Ramadhan
Editor: Yacob Yahya, Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.