Tim penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Candisari gelar kelas pajak Edukasi Coretax kepada Wajib (WP) Badan untuk mengenal aplikasi Coretax pukul 08.30 WIB hingga selesai secara tatap muka di Candisari Studio KPP Pratama Semarang Candisari (Kamis, 12/12).

Sebanyak 16 peserta hadir untuk mengikuti kegiatan kelas pajak edukasi Coretax yang dipandu oleh R Budi Utomo dengan pemateri Marcellinus Paskaris Wibowo, merupakan penyuluh pajak KPP Pratama Semarang Candisari.

Aplikasi Coretax nanti berisi semua layanan perpajakan yang ada sekarang yaitu DJP Online, e-Faktur, hingga layanan pelaporan SPT Tahunan yang akan terintegrasi menjadi satu akun berbasis web atau portal WP.

Marcellinus menjelaskan adanya fitur baru di Coretax yang saat ini belum ada di DJP Online yaitu buku besar wajib pajak, manajemen akses (skema role akses), deposit pajak, dan pencatatan peredaran bruto bagi WP UMKM.

Sedangkan Deposit Pajak memiliki fungsi yang mirip dengan uang elektronik sebagai pembayaran pajak yang belum timbul atau yang akan terutang. Beliau juga menjelaskan Deposit Pajak memberikan manfaat kemudahan dalam pembayaran pajak tanpa perlu khawatir keterlambatan pembayaran pajak tetapi tidak ada imbalan bunga maupun cashback seperti pada marketplace.

Setelah materi disampaikan, narasumber juga mempersilakan peserta untuk bertanya langsung.

Salah satu wajib pajak bertanya, "Apakah di Coretax bisa mengakomodir pembayaran pajak dengan deposit pajak? Lalu sisanya dengan kode billing."

"Pada saat kurang bayar pembayaran menggunakan deposit pajak nilainya harus sama atau lebih besar dari nilai pajak yang terutang, jadi tidak bisa pembayaran sebagian deposit pajak lalu sisanya kode billing," jawab Marcel

Wajib Pajak dapat mencoba aplikasi Coretax di rumah dengan mendaftar pada Simulator Coretax yang ada di DJP Online, dapat pula mengakses pembelajaran mandiri secara daring berupa handbook di laman https://pajak.go.id/coretax  dan video https://bit.ly/tutorialcoretax

Dengan adanya Coretax yang merupakan Sistem Layanan Administrasi Perpajakan DJP yang memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Kegiatan ini gratis tanpa dipungut biaya. Diharapkan dengan adanya kelas pajak, wajib pajak dapat mengenal dan paham bagaimana menggunakan aplikasi Coretax ini.

 

Pewarta:R Budi Utomo
Kontributor Foto:Marcellinus Paskaris
Editor:Yahya Ponco Aprianto

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.