Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur melaksanakan Edukasi Coretax Tahap II kepada instansi pemerintah yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting di Kota Denpasar (Senin, 2/12).
Kegiatan edukasi dipandu oleh Tim Edukator Coretax KPP Pratama Denpasar Timur yang terdiri dari Putu Hellyk Sutresna dan Nurlita Kumala Sani sebagai pemateri.
Edukasi Coretax Tahap II kali ini diawali dengan pemaparan materi Coretax dan dilanjutkan dengan praktik bersama. Peserta edukasi mendapat materi tentang pengenalan fitur pada menu aplikasi Coretax, pembuatan bukti potong Pajak Penghasilan (PPh), dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Unifikasi yang biasa dilakukan oleh instansi pemerintah. Selanjutnya, peserta mendapatkan penjelasan tentang penggunaan aplikasi Simulator Coretax.
"Coretax merupakan super-app di bidang perpajakan yang akan memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya," tutur Hellyk.
Hellyk juga menyampaikan terkait Simulator Coretax yang sudah dapat digunakan oleh instansi pemerintah pada laman DJP Online. Wajib Pajak Instansi Pemerintah dapat terlebih dahulu menggunakan simulator Coretax sambil menunggu diberlakukannya Coretax di tahun 2025.
Tim Edukator Coretax KPP Pratama Denpasar Timur berharap dengan adanya kegiatan edukasi ini, wajib pajak sudah siap menggunakan aplikasi Coretax di tahun 2025 karena sudah mempelajari sebelumnya .
Pewarta: |
Kontributor Foto: |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 views