Kantor Pelayana Pajak (KPP) Pratama Jepara mengadakan sosialisasi Coretax bagi instansi pemerintah kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Jepara. Bertempat di Gedung Shima Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Jepara (Selasa, 10/12), kegiatan sosialisasi diikuti oleh 60 orang peserta yang merupakan bendahara pengeluaran dari tiap SKPD Kabupaten Jepara.
Yuni Rakhmawati Rahayu, Kepala Sub Koordinator Verifikasi, membuka langsung kegiatan sosialiasi mewakili Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara. Dalam sambutannya, Yuni menyampaikan bahwa penerapan NIK menjadi NPWP serta adanya Aplikasi Coretax ini sejalan dengan kebijakan Satu Data Indonesia.
Kepala KPP Pratama Jepara diwakili oleh Kepala Seksi Pelayanan Dwi Listyono turut memberikan sambutan dan paparan singkat. Paparan yang disampaikan yaitu seputar peran pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), kinerja penerimaan KPP Pratama Jepara, postur APBD Kabupaten Jepara, serta pengantar pengenalan Aplikasi Coretax.
“Karena berbasis aplikasi, pada dasarnya tujuan utamanya adalah untuk memberikan kemudahan bagi user. Pasti akan dibutuhkan effort, tapi tidak akan menjadi sulit apabila Bapak Ibu semua sudah mempelajari dan membiasakan,” tutur Dwi.
Dandy Brassinga dan Adri Kusdiyanto, Penyuluh KPP Pratama Jepara, menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisai kali ini. Keduanya secara bergantian memaparkan materi mulai dari pengenalan umum Aplikasi Coretax, deposit pajak, e-Bupot Unifikasi, dan lainnya. Tidak hanya menyimak paparan, para peserta juga mencoba secara langsung simulasi Aplikasi Coretax.
“Yang selama ini unifikasinya sudah lancar, saya yakin nantinya tidak akan terlalu kesulitan saat menggunakan Coretax”, jelas Dandy pada saat menyampaikan materi terkait e-Bupot Unifikasi.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan agar Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Jepara semakin siap dalam mengimplementasikan Coretax pada masa mendatang. KPP Pratama Jepara berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi stakeholder, termasuk dalam hal edukasi perpajakan.
Pewarta: Anggun Oktaviana |
Kontributor Foto: Anggun Oktaviana |
Editor:Yahya Ponco Aprianto |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 18 views