Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Dabo Singkep menerima kunjungan mendadak dari para Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa asal Kecamatan Singkep Pesisir (Senin, 2/12). Kegiatan dialog  berlangsung  di Aula KP2KP Dabo Singkep, Singkep, Kepulauan Riau. Kedatangan secara massal dan bersamaan tersebut dalam rangka konsultasi akan kewajiban perpajakan bendahara desa serta konsultasi perpajakan pusat. Kunjungan ini juga berkaitan dalam penyusunan Rencana Kerja di Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2025. Selain Kaur Keuangan, Sekretaris Desa (Sekdes) dan Tenaga Pendamping Desa dari Kementerian Desa (KemenDes) juga turut hadir dalam kunjungan ini.

“Kedatangan para perwakilan desa dari Kecamatan Singkep Pesisir yakni dari Desa Persing, Lanjut, Pelakak, dan Berindat di Kantor Pajak Dabo ini dalam rangka meminta masukan akan kewajiban perpajakan kaitannya dalam menyusun rencana nilai anggaran (pagu) di tahun 2025 terutama terkait adanya ketentuan pajak terbaru yang akan berlaku di tahun depan yakni tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang katanya akan naik nilai prosentasenya,” ungkap tenaga pendamping dari Kemendes untuk Kecamatan Singkep Pesisir Jusmaini.

“Pajak yang dipotong/pungut dan setor ke negara dari dana APBDes oleh para bendahara kembali akan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sebagai salah satu sumber penerimaan negara guna membiayai hajat hidup bangsa dan rakyat Indonesia,” ujar Wardiman, Kepala KP2KP Dabo Singkep.

"Kenaikan PPN sebesar 1% di tahun 2025 merupakan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) demi kelanjutan dan untuk pembiayaan pembangunan serta program-program pemerintah yang akan dirasakan kembali rakyat baik subsidi maupun lainnya,” lanjut Wardiman.

Selama acara dialog dan edukasi berlangsung, masing-masing perwakilan desa menyampaikan kendala dan permasalahan yang berkaitan dengan kewajiban perpajakannya. Berdasarkan hal tersebut, KP2KP Dabo memberikan saran dan solusi atas kendala yang disampaikan. Dengan adanya kunjungan ini, para bendahara desa diharapkan lebih memahami kewajiban perpajakan bagi instansi pemerintah. 

 

 

Pewarta:Wardiman
Kontributor Foto:Pipin
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.