Tim Pengawasan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing Satu, Nonot Danang Sapta P, Listyo Asih DK, dan Andri Sutrisno melakukan lawatan dinas untuk menyaksikan secara langsung kegiatan usaha PT HI di Kabupaten Tangerang, Banten (Senin, 25/11). 

Kunjungan tersebut dilaksanakan untuk mengetahui gambaran usaha dan proses bisnis perusahaan wajib pajak sebagai bentuk kegiatan pengawasan tim KPP kepada wajib pajak. 

“Ini merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Pajak dalam memastikan perusahaan tetap memenuhi kewajiban perpajakan secara transparan dan akuntabel, meskipun berada di tengah kondisi yang penuh tantangan,” terang Nonot. 

PT HI merupakan perusahaan manufaktur plastik yang menjual fiber sintetis daur ulang (recycled) dari bahan poliester dan juga biji plastik. Seiring dengan pemberlakuan kebijakan larangan impor plastik oleh pemerintah, perusahaan manufaktur plastik menghadapi tantangan yang cukup besar dalam menjalankan operasional bisnisnya. Salah satu dampak yang ditimbulkan adalah penurunan pasokan bahan baku dari luar negeri. 

"Kami menyadari bahwa kepatuhan pajak adalah bagian dari tanggung jawab perusahaan. Meskipun ada tantangan di pasar, kami tetap berkomitmen untuk menjalankan kewajiban perpajakan kami dengan baik," ujar perwakilan PT HI. 

Dalam kesempatan tersebut, tim pengawasan juga memberikan apresiasi  terhadap komitmen PT HI dalam melaksanakan kewajiban perpajakan secara tepat waktu dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.  

“Kami juga mengapresiasi wajib pajak yang kooperatif dalam memenuhi kewajibannya,” ujar Andri menambahkan saat menyerahkan apresiasi kepada perwakilan PT HI. 

 

Pewarta: Shavi Nahayan
Kontributor Foto: Andri Sutrisno
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.