Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Unaaha memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak Instansi Pemerintah Desa di Ruang TPT KP2KP Unaaha yang berlokasi di Jalan Diponegoro, Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe (Kamis, 28/11). Kunjungan instansi pemerintah desa ini diterima oleh Petugas KP2KP Unaaha Satriawan yang sedang melaksanakan piket helpdesk.
Wajib pajak menyampaikan kepada Satriawan bahwa pemerintah desanya akan memenuhi kewajiban pemotongan, pemungutan, dan penyetoran pajak atas Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“Untuk tahun pajak sebelumnya, terdapat beberapa transaksi pembelian yang dilakukan oleh pemerintah desa kami yang belum dilakukan pemotongan PPh, pemungutan PPN, dan penyetoran pajaknya tersebut. Kami akan memenuhi kewajiban pajaknya tersebut, maka pandu kami dalam pembuatan kode billing pajak atas transaksi pembeliannya,” terang wajib pajak.
Mengacu pada Buku Kas Pembantu Pajak dari pemerintah desa ini, Satriawan memandu wajib pajak membuat kode billing. “Saya akan pandu Bapak dalam pembentukan kode billing PPN atas transaksi pembelian semen, seng, dan pupuk cair, serta PPh Pasal 22 atas transaksi pembelian semen, seng, papan, balok, pasir, koseng jendela, bumbungan seng plat, pupuk cair, bibit ikan, dan pakan ikan,” tutur Satriawan.
Atas layanan yang diberikan, wajib pajak menyampaikan terima kasih atas asistensi pembentukan kode billing pajak. KP2KP Unaaha berharap agar semua Wajib Pajak Instansi Pemerintah Desa di Kabupaten Konawe yang masih ada kewajiban pajak tahun sebelumnya agar bisa segera memenuhi kewajiban pembayaran pajaknya di tahun 2024 ini.
KP2KP Unaaha mengucapkan terima kasih kepada wajib pajak yang telah melaksanakan seluruh kewajiban pembayaran pajak untuk tahun pajak sebelumnya.
Pewarta:Yanuar Lauda Bisma Furuh |
Kontributor Foto:Kharisma Nurhidayat |
Editor: Muhammad Irfan Nashih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 6 views