Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai melayani konsultasi perpajakan sekaligus memberikan edukasi perpajakan menjelang implementasi sistem inti administrasi perpajakan baru, yakni Coretax yang bertempat di Tempat Pelayanan Terpadu KP2KP Sinjai, Kab. Sinjai (Selasa, 26/11).
Dalam kesempatan tersebut, Petugas KP2KP Sinjai Arfian menjelaskan terkait kewajiban perpajakan untuk wajib pajak baru yang bergerak di bidang UMKM, termasuk fasilitas perpajakan di mana omzet sampai dengan Rp500 juta tidak dikenakan pajak atas usahanya.
Lebih lanjut, Arfian membantu registrasi akun DJP Online. Ia juga menjelaskan bahwa sesuai proses bisnis saat ini untuk melaksanakan kewajiban perpajakan dapat melalui DJP Online, baik pembayaran, pelaporan, ataupun permononan fasilitas lainnya. “Namun per 1 Januari 2025, DJP akan menerapkan sistem baru atau yang lebih dikenal sebagai Coretax,” jelas Arfian
Arfian menyampaikan bahwa salah satu dampak implementasi Coretax pada kondisi yang akan datang, wajib pajak tidak lagi membutuhkan EFIN apabila wajib pajak lupa password saat membuka aplikasi.
“Berarti EFIN juga sudah tidak ada ya, Pak?” sahut wajib pajak.
“Betul, untuk EFIN tidak lagi dipersyaratkan untuk melakukan pengaturan ulang kata sandi,” jawab Arfian.
Apabila wajib pajak mengalami lupa kata sandi dari akun Coretax miliknya, maka cukup melakukan pengaturan ulang kata sandi menggunakan opsi reset password yang tersedia pada portal. Wajib pajak terlebih dahulu memasukkan NPWP 16 digit atau NIK dan email terdaftar. Sistem akan secara otomatis mengirimkan email berisi tautan untuk pengaturan ulang kata sandi.
Wajib pajak juga mendapat gambaran tampilan Portal Wajib Pajak (Taxpayer) serta menyimulasikan penggunaan fitur-fitur utama dalam sistem Coretax menggunakan Simulator Terpadu Coretax yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak pada laman www.pajak.go.id.
KP2KP Sinjai berharap edukasi ini dapat semakin mempersiapkan wajib pajak menatap kehadiran Coretax berbasis web yang tentu saja sangat membantu dalam hal pencatatan, penyimpanan, dan penyampaian dokumen.
Pewarta: Hikmah Shabriani Jamaluddin |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Sinjai |
Editor: Muhammad Irfan Nashih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 44 views