Salah satu Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) yang ada di Kabupaten Konawe melakukan kunjungan ke Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Unaaha Jalan Diponegoro, Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe (Jumat, 29/11).
Dalam kunjungannya ini, wajib pajak bermaksud untuk melakukan kewajiban pajak atas dana non kapitasi. Sebagaimana dimaksud oleh Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, dana non kapitasi adalah besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) berdasarkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.
Tarif non kapitasi ini diberlakukan pada FKTP yang melakukan pelayanan kesehatan di luar lingkup pembayaran kapitasi, yang meliputi pelayanan ambulans, pelayanan obat program rujuk balik, pemeriksaan penunjang pelayanan rujuk balik, pelayanan penapisan (screening) kesehatan tertentu termasuk pelayanan terapi krio untuk kanker leher rahim, rawat inap tingkat pertama sesuai indikasi medis, jasa pelayanan kebidanan dan neonatal yang dilakukan oleh bidan atau dokter, sesuai kompetensi dan kewenangannya, dan pelayanan Keluarga Berencana di FKTP.
“Pak, PKM kami akan melakukan kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) atas dana non kapitasi terkait pelayanan Antenatal Care (ANC), Postnatal Care (PNC), dan persalinan. Kami membutuhkan asistensi di dalam proses pembentukan kode pembayaran pajaknya,” ucap wajib pajak.
Satriawan, petugas KP2KP Unaaha kemudian memandu wajib pajak dalam pembentukan kode billing PPh Pasal 21 atas dana non kapitasi ini.
“Baik Ibu, saya cek dulu detail besaran pajaknya berdasarkan catatan yang Ibu bawa untuk kemudian kita buat kode billing ini,” terang Satriawan.
Mengakhiri sesi kunjungannya, wajib pajak mengucapkan terima kasih dan puas atas asistensi yang telah diberikan oleh Satriawan.
Pewarta: Yanuar Lauda Bisma Furuh |
Kontributor Foto: Kharisma Nurhidayat |
Editor: Ruth Grace Priscilla |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 67 views