Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Tegallega melakukan koordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Kota Bandung. Koordinasi ini dilakukan atas indikasi tindak pidana penggelapan dalam jabatan oleh salah satu pegawai di sebuah Wajib Pajak (WP) Badan yang beroperasi di wilayah administrasi KPP Pratama Bandung Tegallega (Jumat, 8/10).

Pegawai dari WP Badan tersebut diduga melakukan penggelapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sejak tahun 2022 sampai dengan Juli 2024. Penggelapan pajak PPN ini telah menimbulkan kerugian negara senilai tiga ratus juta rupiah.

Indikasi tersebut bermula dari pengujian kepatuhan atas pelaporan SPT Masa PPN yang tidak wajar di mana SPT Masa PPN selalu dilaporkan NIHIL oleh oknum pegawai, tetapi tidak ada transaksi penerbitan faktur pajak yang dilakukan kepada pemungut PPN ataupun penyerahan ekspor Barang Kena Pajak (BKP).

Modus tersebut dijalankan dengan mengakui adanya perhitungan kembali pajak masukan yang tidak seharusnya dikreditkan. Tindakan oknum pegawai ini terbongkar ketika dilakukan suspend Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan penonaktifan Setifikat Elektronik oleh KPP Pratama Bandung Tegallega.

Saat suspend dilakukan, pemilik usaha dari Badan Usaha ini menghadap dan kaget karena merasa tidak pernah melalaikan kewajiban penyetoran PPN serta menunjukan sample bukti transfer pembayaran PPN melaui rekening bank swasta kepada rekening milik pegawai tersebut.

"Agar ke depannya wajib pajak lebih berhati-hati lagi dan memastikan agar penyetoran pajaknya benar-benar masuk ke kas negara," ujar Kepala KPP Pratama Bandung Tegallega Dadang Karna Permana.

Sementara itu, salah satu penyidik menyampaikan apreasiasi dan mengucapkan terima kasih sudah menghadiri undangan koordinasi dalam rangka memberikan informasi terkait adanya indikasi tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

 

Pewarta: Jackiline Hendari Nancy Marlissa
Kontributor Foto: Jackiline Hendari Nancy Marlissa
Editor: Fanzi SF

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.