"Kami ingin membantu Bapak dan Ibu untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)," kata Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandar Lampung Satu Fadhil dalam kegiatan pojok edukasi di Pasar Tengah, Kota Bandar Lampung (Rabu, 20/11).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberi edukasi dan menambah wawasan pengusaha Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Bandar Lampung. Belasan Wajib Pajak UMKM hadir untuk bertanya terkait kewajiban pajak yang mereka laksanakan.
KPP Pratama Bandar Lampung Satu memberikan edukasi kepada pengusaha UMKM tidak hanya dilakukan di dalam KPP, namun juga dengan mendatangi pusat-pusat perdagangan di Kota Bandar Lampung.
Salah satu pokok materi yang disampaikan kepada UMKM yaitu terkait persiapan implementasi Coretax tepatnya yaitu pemadanan NIK dan NPWP agar pada saat implementasi Coretax, wajib pajak telah siap untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
"Ketika nanti Coretax diberlakukan, Bapak dan Ibu tidak lagi perlu NPWP orang pribadi karena akan digantikan dengan NIK," ujar Fadhil dalam penyampaian materi.
Dalam kegiatan ini, Fadhil juga memberikan arahan bagaimana cara pemadanan NIK dan NPWP bagi orang pribadi. "Silakan dicoba untuk masuk ke situs pajak.go.id dengan NIK untuk memastikan bahwa Bapak/Ibu sudah melakukan pemadanan NIK dan NPWP," tambahnya.
Dengan adanya edukasi pajak ini, KPP Pratama Bandar Lampung Satu berharap dapat menambah wawasan dan pengetahuan perpajakan kepada UMKM tanpa harus meninggalkan tempat usahanya.
“Petugas pajak sangat ramah saat melayani. Kami jadi senang,” ucap Rudi, salah satu Wajib Pajak UMKM.
Pewarta: Arfinsha F. Perdana |
Kontributor Foto: Nina |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 views