Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tasikmalaya menggelar kegiatan edukasi dengan tema “Kewajiban Perpajakan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa)” di Aula KPP Pratama Tasikmalaya (Kamis, 14/11).

Kegiatan diikuti oleh 8 BUMDesa di wilayah Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Tasikmalaya. Kegiatan yang berlangsung pada pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB tersebut merupakan upaya KPP Pratama Tasikmalaya untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan.

Penyuluh pajak Aldi Wibowo Gumilar selaku narasumber menjelaskan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak BUMDesa. Kewajiban tersebut antara lain meliputi pendaftaran, penghitungan, pembuatan bukti pemotongan pajak penghasilan (PPh), pembayaran, dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).

“Kewajiban pembayaran PPh saat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 55 tahun 2022. BUMDesa dengan Omset tahun sebelumnya hingga 4,8 Miliar dikenakan PPh Bulanan dengan tarif PPh Final 0,5% setiap bulan,” ungkap Aldi.

Berdasarkan Pasal 59 ayat (1) PP 55 tahun 2022, jelas Aldi, jangka waktu pengenaan PPh yang bersifat final dengan tarif 0,5% paling lama 4 (empat) tahun pajak bagi WP badan berbentuk BUMDesa. BUMDesa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Edukasi ini diharapkan meningkatkan pemahaman perpajakan para pengurus BUMDesa.

 

Pewarta: Fahmi Hidayat
Kontributor Foto: Fahmi Hidayat
Editor: Fanzi SF

*) Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.