Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Namlea berkesempatan mengadakan acara sosialisasi kewajiban pemotongan/pemungutan pajak atas pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) kepada seluruh desa yang berada di Kecamatan Lolong Guba, Kabupatan Buru (Kamis, 13/11).

Kegiatan dilaksanakan di Aula Desa Grandeng yang berjarak 50 km dari KP2KP Namlea dengan menempuh perjalanan darat selama kurang lebih 1 jam. Kegiatan dihadiri oleh para bendaharawan desa dari sepuluh desa yang merupakan perwakilan dari masing-masing desa.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Sekretaris Camat Kecamatan Lolong Guba Muh. Suyono. “Diharapkan para peserta dapat menanyakan langsung ke narasumber mengenai permasalahan perpajakan dana desa,” pesan Suyono dalam sambutannya.

Selanjutnya, Kepala KP2KP Namlea Saino menyampaikan sambutan sekaligus materi tentang pajak yang dipotong dan dipungut atas dana desa. Saino menjelaskan tentang pajak yang wajib dipotong/dipungut dalam transaksi belanja, baik barang maupun jasa, yang menggunakan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.

Saino menyebutkan contoh-contoh transaksi yang dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang kemungkinan terjadi di lingkungan desa, misalnya belanja ternak, belanja bibit, belanja pakan ternak, dan belanja bahan pakan ternak. Sesi materi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang dipandu oleh Febri sebagai pembawa acara.

Selain materi, KP2KP Namlea telah menyiapkan bahan evaluasi terkait pembayaran pajak yang telah dilakukan oleh desa untuk tahun pajak 2021 sampai dengan 2024. Khusus tahun pajak 2024, masih terdapat beberapa desa yang belum melakukan penyetoran pajaknya. Kepala KP2KP Namlea menyebutkan akan segera melakukan penyetoran pajak yang dipungut atas dana desa sebelum Tahun 2024 berakhir.

Di akhir acara KP2KP Namlea memberikan suvenir kepada tiga desa yang memiliki pembayaran tertinggi di Kecamatan Lolong Guba untuk tahun pajak 2023.

KP2KP Namlea berharap kegiatan ini berdampak pada peningkatan pengetahuan para perangkat desa tentang pajak atas dana desa, juga meningkatkan ketertiban desa dalam melakukan penyetoran pajak atas dana desa.

Pewarta:Saino
Kontributor Foto:Arjul
Editor: Ricky F. Argamaya

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.