Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara I mengadakan kegiatan Edukasi Coretax di Aula Istana Maimun, Gedung Kanwil DJP Sumut I, Kota Medan (Rabu, 20/11). Acara ini merupakan bagian dari persiapan implementasi sistem Coretax yang dijadwalkan mulai berlaku pada awal 2025.
Kegiatan ini diikuti oleh 119 peserta dari berbagai kalangan, termasuk wajib pajak, tokoh masyarakat, akademisi, tax center, instansi pemerintah, asosiasi profesi, pelaku usaha, serta pejabat Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Sumut I.
Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I Arridel Mindra, dalam sambutannya, menjelaskan bahwa Coretax adalah sistem terintegrasi yang menggabungkan berbagai layanan perpajakan, seperti DJP Online, e-Nofa, e-Billing, dan layanan pertukaran informasi (Exchange of Information). Dengan integrasi ini, layanan tersebut akan diakses melalui satu portal, yaitu Portal Wajib Pajak, untuk menyederhanakan proses administrasi perpajakan.
“Coretax dirancang untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya. Sistem ini menghadirkan layanan yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel,” kata Arridel.
Peserta mendapat panduan mengenai langkah-langkah persiapan sebelum penerapan Coretax, antara lain memadankan NIK dengan NPWP, atau memperoleh NPWP dalam format 16 digit, memastikan akun DJP Online aktif serta memperbarui data yang valid dan lengkap, dan mengakses bahan pembelajaran mandiri yang tersedia di laman https://pajak.go.id/Coretax, kanal YouTube @DitjenPajakRI, serta Aplikasi Simulator Terpandu Coretax melalui https://pajak.go.id.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Sumatera Utara I Lusi Yuliani menekankan pentingnya kesiapan wajib pajak dalam menghadapi sistem baru ini. “Kami berharap kegiatan ini dapat membantu wajib pajak lebih siap, sehingga transisi menuju Coretax dapat berlangsung dengan lancar,” ujar Lusi.
Kanwil DJP Sumut I juga berkomitmen untuk terus memberikan edukasi secara berkelanjutan melalui berbagai mekanisme, baik luring maupun daring, serta menyediakan materi pembelajaran mandiri hingga implementasi Coretax dimulai.
Dengan edukasi ini, Kanwil DJP Sumut I berharap wajib pajak dan pemangku kepentingan dapat memahami dan memanfaatkan sistem Coretax secara optimal. Kehadiran Coretax mampu meningkatkan efektivitas dan efisiensi administrasi perpajakan, serta mendukung pencapaian penerimaan negara yang berkeadilan dan transparan.
Pewarta: Rizky Ramadhani Batubara |
Kontributor Foto: Rizky Ramadhani Batubara |
Editor: Azhari |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 30 views