Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kutacane bersama Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kutacane melangsungkan Edukasi Pajak Bagi Wajib Pajak UMKM yang disiarkan melalui podcast Media Sosial di kanal akun Youtube Resmi KPPN Kutacane dan KP2KP Kutacane (Jumat, 15/11). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi langsung kepada masyarakat UMKM terkait hak dan kewajiban perpajakan khususnya di sektor UMKM.

Siaran podcast Youtube berlangsung dari jam 08.00 – 09.00 WIB di Ruang Podcast KPPN Kutacane, Badar, Aceh Tenggara yang dibawakan langsung oleh Ismaya sebagai host dan Kepala KP2KP Kutacane Qomarudin Alfatah sebagai pemateri. Qomarudin membuka materi podcast dengan menjelaskan terkait latar belakang Pajak Penghasilan, insentif bagi WP UMKM dan histori pengenaan tarif pajak UMKM.

“Latar belakang atas pajak bagi WP UMKM diantaranya untuk memberikan keadilan, kepastian hukum, serta kemudahan bagi Wajib Pajak dalam berusaha. Selain itu, untuk mendorong peran serta masyarakat dalam kegiatan ekonomi formal, memberi kesempatan berkontribusi kepada negara serta karena memang pengetahuan masyarakat terkait perpajakan sudah semakin meningkat,” ujar Qomarudin.

Lebih lanjut, Qomarudin menjelaskan sejak berlakunya UU No.7 Tahun 2021 dan PP 55  tahun 2022, bagi Wajib Pajak UMKM dikenakan tarif PPh Final 0,5% dari jumlah omset bruto yang dihasilkan.  Tarif ini lebih rendah dari tarif PPh Final sebelumnya, yaitu sebesar 1% dari omset (PP 46 Tahun 2013). Terlebih, dengan berlakunya PP 55  tahun 2022 ini diatur ketentuan bahwa bagi Orang Pribadi pengusaha dengan peredaran bruto sampai dengan 500 juta dalam setahun tidak dikenai PPh.

Dalam siaran yang berlangsung sekitar satu jam tersebut, Ismaya turut mengimbau agar masyarakat Wajib Pajak UMKM agar turut berhati-hati atas maraknya penipuan yang mengatasnamakan Instansi Perpajakan. Semua pelayanan baik di kantor pajak ataupun di KPPN tidak dipungut biaya.

Qomarudin menutup Podcast dengan menyampaikan informasi bahwa Bagi WP UMKM yang tidak lagi menggunakan tarif PPh Final 0,5%, mulai tahun 2025 penghasilan dari usaha yang diterimanya dikenai PPh  berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh, untuk Wajib Pajak Orang Pribadi atau tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh dengan mempertimbangkan Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan, untuk Wajib Pajak Orang Badan. Qomarudin berharap, UMKM dapat memanfaatkan tarif pajak UMKM ini dengan bijak serta semakin patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

 

Pewarta: Qomarudin Alfatah
Kontributor Foto: Aji Permana
Editor: Iswadi Idris

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.