Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Putussibau memberikan edukasi tentang pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Final untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kepada seorang Wajib Pajak Orang Pribadi di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Putussibau, Jalan WR. Supratman No. 52, Kelurahan Putussibau Kota, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu (Kamis, 7/11).

Wajib pajak tersebut mengunjungi KP2KP Putussibau untuk bertanya mengenai kewajiban pembayaran PPh Final UMKM yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Berdasarkan peraturan tersebut, UMKM dianggap memenuhi kriteria jika memiliki peredaran bruto sebesar Rp4,8 miliar per tahunnya.

“Selamat pagi Pak. Saya mau bertanya tentang tarif Pajak Penghasilan untuk UMKM sekarang berapa ya?” tanyanya.

Jevano Aldricksen Supriyanto, Petugas TPT KP2KP Putussibau, menjelaskan secara ringkas mengenai penyesuaian kewajiban pembayaran pajak penghasilan untuk UMKM.

“Selamat pagi Bu. Untuk UMKM tarifnya masih sama yaitu sebesar 0,5% dari peredaran bruto Ibu. Tetapi, mulai tahun 2022 jika peredaran bruto setahun tidak mencapai Rp500 juta, Ibu tidak dikenai Pajak Penghasilan. Kalau penghasilan Ibu ternyata melebihi Rp500 juta, bisa dijadikan pengurang untuk mengurangi peredaran bruto yang dikenai pajak penghasilan,” jawab Jevano.

Jevano juga menjelaskan terkait masa berlaku penggunaan tarif tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Untuk penggunaan tarif tersebut masa berlakunya adalah 7 tahun untuk Wajib Pajak Orang Pribadi,” ujar Jevano.

Dengan adanya edukasi ini, KP2KP Putussibau berharap dapat membantu wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajibannya dengan lancar sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pewarta: Jevano Aldricksen Supriyanto
Kontributor Foto: Jevano Aldricksen Supriyanto
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.