Eder, salah satu Wajib Pajak Orang Pribadi, mengajukan pengaktifan kembali Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Unaaha, Jalan Diponegoro, Tuoy, Unaaha, Kab. Konawe (Senin, 28/10).
“Saya datang ke sini, ke Kantor Pajak Unaaha, untuk mengajukan pengaktifan kembali NPWP karena saya membutuhkan NPWP untuk keperluan lamaran kerja,” tutur Eder.
Mendengar penuturan Eder, Fahrul memberikan edukasi agar mempunyai kesadaran akan aspek pajaknya juga. Beberapa hal yang Fahrul edukasi adalah terkait jangka waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, bentuk formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi, dan pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
“Sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi, Bapak harus selalu mengingat bahwa jangka waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak, yakni 31 Maret. Untuk jenis SPT Tahunan yang dapat diisi adalah 1770, 1770 S, dan 1770 SS,” jelas Fahrul.
“SPT Tahunan 1770 SS digunakan oleh wajib pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp60 juta dalam satu tahun. Berdasarkan keterangan Bapak, maka jenis SPT Tahunan SS inilah yang dipergunakan,” tambahnya.
Selanjutnya, Fahrul menjelaskan untuk pengisian SPT Tahunan harus dilakukan dengan benar, lengkap, dan jelas. Wajib pajak harusnya memastikan penghasilan yang dilaporkan sudah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya atau belum. SPT juga harus melaporkan asal usul atau sumber dari objek pajak atau unsur-unsur lain yang harus dilaporkan.
Dengan edukasi ini, KP2KP Unaaha berharap agar wajib pajak dapat meningkatkan kesadaran pajaknya sehingga tingkat kepatuhan pajak di Kabupaten Konawe dapat terus meningkat.
Pewarta: Kharisma Nurhidayat |
Kontributor Foto: Kharisma Nurhidayat |
Editor: Ruth Grace Priscilla |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 views