Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotabumi melakukan penyampaian dan penempelan Surat Paksa di Kantor Penyuluhan, Pelayananan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung (Kamis, 7/11).
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Kotabumi, M. Danil Timijaya dan Riswanda Wahyu Imawan, beserta Philips Ricardo Sihotang selaku Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3). Penyampaian dan penempelan Surat Paksa ini dilaksanakan sebagai bentuk tindakan penagihan aktif oleh KPP Pratama Kotabumi dalam mengingatkan wajib pajak untuk segera melunasi tunggakan pajaknya.
Kunjungan tim KPP Pratama Kotabumi disambut baik oleh Kepala KP2KP Menggala, Ade Ilham. Philips menyampaikan bahwa kunjungan ini semata-mata sebagai tindak lanjut atas kegiatan penagihan tunggakan pajak atas wajib pajak yang berada di wilayah Kabupaten Tulang Bawang. “KP2KP Menggala siap mendukung KPP Pratama Kotabumi dalam mengoptimalkan penerimaan negara melalui kegiatan penagihan tunggakan pajak,” ujar Ade Ilham.
"Dengan terlaksananya kegiatan ini, KPP Pratama Kotabumi berharap wajib pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tak lupa juga, kepada seluruh wajib pajak yang membutuhkan bantuan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan, jangan segan untuk dapat menghubungi saluran resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau dapat hadir langsung ke KPP Pratama Kotabumi," tutup Ade Ilham.
Pewarta: Shofiya Rahma |
Kontributor Foto: M. Danil Timijaya |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 29 views