Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Blora telah membuka layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Blora yang berlokasi di Jalan Blora-Cepu KM 5, Jepon, Blora (Selasa, 5/11). Layanan ini hanya tersedia pada hari Selasa, Rabu, dan Kamis.
Pembukaan layanan ini merupakan bentuk komitmen KPP Pratama Blora dalam mendukung Nota Kesepakatan Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Blora. MPP sendiri merupakan pusat kolaborasi berbagai instansi pemerintah yang bertujuan memberikan pelayanan yang lebih cepat, mudah, transparan, dan terpadu. Secara keseluruhan, terdapat 261 jenis layanan dari 29 instansi yang disediakan di MPP Blora.
KPP Pratama Blora menyediakan beragam layanan di MPP, antara lain asistensi pendaftaran NPWP secara online, asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 1770 SS/S secara online, asistensi perubahan data (seperti nomor HP, email, dan KLU) secara online, pemadanan NIK-NPWP, pembuatan kode billing, serta konsultasi perpajakan ringan lainnya.
Kepala KPP Pratama Blora Bambang Purwanta menyatakan bahwa pembukaan layanan di MPP adalah langkah strategis untuk mendekatkan layanan perpajakan kepada wajib pajak. “Dengan adanya layanan di MPP, kami berharap wajib pajak dapat lebih mudah mendapatkan informasi dan layanan perpajakan tanpa perlu datang jauh-jauh ke kantor kami,” ujarnya.
Dengan hadirnya KPP Pratama di MPP, KPP Pratama Blora berharap akses wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan semakin mudah dan praktis. Hal ini juga bertujuan agar wajib pajak dapat mengurus berbagai layanan perpajakan secara lebih efektif dan efisien.
Pewarta: Liulike Bitariningrum |
Kontributor Foto: Annisa Suci Priyanti |
Editor:Yahya Ponco Aprianto |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 46 views